BANJARMASINPOST.CO.ID - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan protes terhadap layanan GrabBike Hemat atau Akses Hemat.
SPAI akan meminta Grab Bike untuk menghapus layanan GrabBike Hemat karena dinilai sangat merugikan, memotong pendapatan pengemudi online.
Sebelumnya aksi protes terhadap layanan GrabBike Hemat atau Akses Hemat telah dilakukan driver di berbagai kota seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Palembang, Cirebon, Mataram dan Kupang.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, jika skema tersebut tidak segera dihapus akan ada gelombang aksi susulan dari para pengemudi di kota-kota yang lain di Indonesia.
"Iya kita akan adakan aksi besar-besaran. Ratusan driver akan ikut. Rencananya kita lakukan di 20 Mei 2025," ujar Lily kepada Tribunnews.com, Minggu (20/4/2025).
Sebagai catatan, skema GrabBike Hemat dinilai diskriminatif dengan memprioritaskan pengemudi yang mendaftar skema itu demi mendapat lebih banyak orderan.
Skema Hemat ini akan memotong pendapatan pengemudi ojol sebesar Rp 2.000 bila pengemudi menjalankan orderan antar penumpang sebanyak 2-5 orderan.
Kemudian potongan akan naik menjadi Rp 3.000 bila menjalankan perintah dari platform sebanyak 6 orderan atau lebih. Potongan itu mulai berlaku saat diluncurkan di bulan Februari lalu.
Selanjutnya, potongan tersebut naik di bulan April ini hingga Rp 20.000 untuk menjalankan perintah platform sebanyak 10 orderan atau lebih.
Semua potongan itu semakin memberatkan karena selain itu platform masih melakukan potongan setiap orderan yang dikerjakan pengemudi ojol sebesar 30-50 persen.
Belum lagi biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi ojol seperti biaya parkir, bensin, pulsa, paket data, spareparts, cicilan kendaraan, cicilan atribut (jaket, helm, tas) dan biaya lainnya.
Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas terhadap platform agar menghapuskan skema diskriminatif tersebut.
Lebih jauh lagi, pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, sangat mendesak untuk segera direalisasikan agar terpenuhinya hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksi online dan kurir berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.