2 Pengedar Sabu di Satui Tanbu Dibekuk Polisi, 15 Paket Narkotika dan Alat Hisap Ditemukan
Mariana April 20, 2025 08:08 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan barang haram Narkoba.

Dua lelaki itu berinisial JNI (24) asal Desa Malinau Kecamatan Lokasado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan RAD (23) warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, bahwa penangkapan kedua pengedar sabu ini dilakukan di dua lokasi berbeda namun pada hari yang sama  Selasa, (15/4/2025), sekitar jam 22.00 Wita.

Pertama JNI di amankan di  pinggir  jalan Ahmad Yani Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di badannya, ditemukan 1 paket narkotika  jenis sabu dan 1 unit handphone vivo warna biru kemudian.  

Polisi melakukan pengembangan, dari JNI dia menunjukkan penyimpanan sabu lainnya yang ada pada tersangka RAD, di jalan  Perumnas Desa  Sungai Cuka Kecamatan  Satui.

“Hasil penggeledahan didapati 14 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” kata  Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Minggu (20/4/2025).

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti, lengkapnya ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1  buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip, dan 2 buah handphone.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.