BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan barang haram Narkoba.
Dua lelaki itu berinisial JNI (24) asal Desa Malinau Kecamatan Lokasado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan RAD (23) warga Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, bahwa penangkapan kedua pengedar sabu ini dilakukan di dua lokasi berbeda namun pada hari yang sama Selasa, (15/4/2025), sekitar jam 22.00 Wita.
Pertama JNI di amankan di pinggir jalan Ahmad Yani Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Di badannya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone vivo warna biru kemudian.
Polisi melakukan pengembangan, dari JNI dia menunjukkan penyimpanan sabu lainnya yang ada pada tersangka RAD, di jalan Perumnas Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui.
“Hasil penggeledahan didapati 14 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” kata Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Minggu (20/4/2025).
Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti, lengkapnya ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip, dan 2 buah handphone.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)