Grid.ID- Tak sedikit masyarakat yang merasa resah saat didatangi oleh penagih utang. Namun tahukah Anda, tak semua debt collector berhak menagih?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap debt collector yang ditugaskan menagih utang wajib membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen resmi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, menegaskan bahwa surat tugas harus dibawa dan ditunjukkan kepada debitur. “Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Dokumen yang wajib dibawa antara lain adalah kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat fidusia, serta bukti dokumen wanprestasi debitur. Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak ditunjukkan, debitur memiliki hak penuh untuk menolak penagihan.
Lantas, bagaimana ciri-ciri surat tugas debt collector yang asli? Penting bagi Anda untuk mengetahuinya agar bisa lebih waspada dan tidak mudah tertipu.
Format Surat Tugas Debt Collector yang Sah
Surat tugas debt collector asli memiliki format yang sangat spesifik. Mengutip debtrecoveryindonesia.com, berikut ini elemen-elemen penting dalam surat tugas yang sah:
Kop Surat dan Informasi Perusahaan:Surat harus diawali dengan kop resmi perusahaan yang mencantumkan nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan email.
Judul “Surat Tugas” dan Nomor Dokumen: Judul surat tugas dicetak jelas dengan mencantumkan nomor surat sebagai identifikasi administratif.
Identitas Penerima Tugas: Bagian ini memuat nama dan alamat debt collector yang ditunjuk.
Rincian Penugasan: Mencakup identitas lengkap debitur yang ditagih, termasuk jumlah utang dan tanggal jatuh tempo.
Tugas dan Tanggung Jawab: Merinci wewenang debt collector, seperti menghubungi debitur, bernegosiasi, mencatat pembayaran, dan menyusun laporan berkala.
Masa Berlaku Surat: Harus tertera tanggal mulai dan berakhirnya masa penugasan, menunjukkan legalitas waktu kerja si penagih.
Selain mencantumkan tanda tangan pemberi tugas, surat tersebut juga harus dibubuhi cap dan stempel resmi perusahaan. Tanpa elemen-elemen ini, maka surat tugas bisa dianggap tidak sah, dan penagihan bisa ditolak oleh debitur.
Contoh Surat Tugas Debt Collector
Berikut contoh format surat tugas debt collector yang sah.
[Nama Perusahaan]
Alamat Perusahaan
Nomor Telepon Perusahaan
Email Perusahaan
SURAT TUGAS
Nomor: [Nomor Surat Tugas]
Kepada Yth,
[Nama Debt Collector]
[Alamat Debt Collector]
Dengan hormat,
Bersama ini kami, [Nama Perusahaan], memberikan tugas kepada Saudara/i [Nama Debt Collector] sebagai Debt Collector untuk menagih utang dari debitur berikut:
Nama Debitur: [Nama Debitur]
Alamat Debitur: [Alamat Debitur]
Nomor Telepon Debitur: [Nomor Telepon Debitur]
Jumlah Utang: [Jumlah Utang]
Jatuh Tempo Pembayaran: [Tanggal Jatuh Tempo]
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menghubungi debitur untuk mengingatkan kewajiban pembayaran utang
Melakukan negosiasi pembayaran sesuai prosedur
Mencatat dan melaporkan setiap pembayaran kepada perusahaan
Menyusun laporan penagihan secara berkala
Surat tugas ini berlaku sejak [Tanggal Mulai] hingga [Tanggal Berakhir], dan Saudara/i [Nama Debt Collector] diwajibkan menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai ketentuan hukum serta etika.
[Tempat, Tanggal]
Hormat kami,
[Nama Pemberi Tugas]
[Jabatan Pemberi Tugas]
(Tanda Tangan)
[Cap dan Stempel Resmi Perusahaan]
Jika Surat Tugas Tidak Lengkap, Penagihan Bisa Ditolak
Meskipun dalam praktiknya banyak debt collector yang mengabaikan aturan ini, OJK menegaskan bahwa tidak membawa surat tugas lengkap merupakan pelanggaran. Sardjito menyarankan agar masyarakat berani menolak apabila tidak ditunjukkan surat tugas resmi. “Kalau tidak ada surat, ya menolak aja dong,” tegasnya.
Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan konsumen dari praktik penagihan yang merugikan. Selain itu, dengan adanya surat tugas resmi, tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap perilaku debt collector juga menjadi lebih transparan.
Perlu dicatat bahwa keberadaan surat tugas bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bukti bahwa penagihan dilakukan secara sah dan profesional. Maka, sebagai debitur, Anda berhak memastikan legalitas surat tersebut sebelum memberikan respons kepada penagih utang.