Anggota Komisi II: RUU ASN Harus Strategis, Jangan Baru Setahun Langsung Revisi
kumparanNEWS April 21, 2025 09:00 PM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mendesak. Sebab UU ASN baru disahkan pada 2023 lalu.
“Baru setahun diimplementasikan, besok kita rapat. Kita tanyakan dari satu tahun ini sudah keluar keputusan menteri yang seperti apa, diimplementasikannya belum sudah direvisi,” kata Aria Bima saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (21/4).
RUU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi prioritas pembahasan Komisi II DPR RI tahun ini. Oleh karena itu, pembahasan RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik pun dioper ke Badan Legislasi.
Meski begitu, hingga saat ini DPR RI belum menerima surat dari presiden untuk memulai pembahasan RUU ASN.
Politikus PDIP itu pun mengingatkan bahwa segala perubahan terhadap UU ASN harus memiliki urgensi strategis.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Apalagi, sejauh ini dikabarkan hanya akan ada satu pasal yang diubah, yakni terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama dan madya di daerah yang disebut-sebut akan ditarik ke pemerintah pusat.
“Kalau memang itu perlu ya silakan pemerintah. DPR nya nggak boleh kemudian proaktif, wong kita baru ngerjakan 1 tahun,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika memang ada narasi besar dari pemerintah dan kebutuhan strategis, maka usulan perubahan UU ASN sebaiknya datang dari pemerintah sendiri, khususnya Kementerian PAN-RB.
“Saya kira Undang-undang ASN bisa diusulkan atas inisiatif Kementerian PAN-RB. Besok kita tanyakan,” tuturnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.