Nama Risma Siahaan saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.
Pasalnya, Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan Risma Siahaan merugikan negara hingga Rp21,91 miliar. Tepatnya Rp 21.911.000.000.
Dikutip dari Tribun Medan, Risma Siahaan dijerat pasal berlapis.
Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Termasuk juga Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Risma Siahaan ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, seperti dilansir Kompas.
Penangkapan Risma Siahaan dilakukan oleh Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat.
Risma Siahaan diringkus di kediamannya.
Lantas siapa sosok Risma Siahaan sebenarnya ?
Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Risma Siahaan, neneknenek yang jadi tersangka korupsi PT KAI sampai rugikan negara hingga Rp 21,91 miliar :
Risma Siahaan adalah nenek berusia 64 tahun.
Aset yang dikuasai oleh Risma berupa lahan dan gedung yang berada di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.
Gedung tersebut sebelumnya adalah rumah dinas PT KAI.
Namun diduga Risma Siahaan menguasai tempat tersebut secara hukum untuk kepentingan pribadinya.
Sebelumnya Risma Siahaan pernah dipanggil tiga kali.
Namun ia mangkir.
Tambahan informasi, Risma Siahaan diketahui terangterangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Ia juga mengusir petugas pengukuran ketika akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.
Hingga akhirnya Risma Siahaan harus diamankan.
Kejari Medan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan.
Informasi tersebut didapat dari akun Instagram @kejari.medan.
"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis akun @kejari.medan.
Penangkapan Risma Siahaan juga berlangsung penuh dengan drama.
Saat penangkapan, Risma Siahaan diketahui berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, usai surat perintah.
Risma Siahaan ditangkap paksa oleh tim gabungan lantaran melakukan penolakan meski surat penetapan tersangka sudah dibacakan.
Risma Siahaan bahkan berakting pingsan saat sampai di rutan.
Ketika tim medis RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, kondisi risma Siahaan dinyatakan sehat.
Bahkan tidak ada masalah medis yang serius.
Masih berlanjut, ia pun kembali berpurapura pingsan saat diserahkan pada pihak rutan.
Ini berujung pada pihak rutan menolak menerima Risma Siahaan.
Hal ini karena belum bisa dilakukan wawancara.
Hingga akhirnya Risma Siahaan dibawa ke RSU dan mendapatkan tindakan medis.
Ia juga menjalani rawat inap pukul 19.30 WIB.
Rebagai informasi, Risma Siahaan dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.