Sindikat Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Hasil Curian Ditampung di Rumah Kontrakan 
Eko Setiawan April 21, 2025 10:18 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Aksi komplotan pencuri motor matic di Batam akhirnya keok. Ada lima orang pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Para pelaku tercatat beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Bengkong. 

Dari hasil kejahatan pelaku, polisi menangkap 10 unit sepeda motor. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima tersangka yang berhasil ditangkap lantas dihadirkan dalam ungkap kasus di halaman Polsek Sagulung, Senin (21/4) sore. 

Mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, para tersangka itu hanya bisa tertunduk lesu, malu. 

Dihadapan Kapolresta, beberapa pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdorong utang pinjol kecanduan main judi slot. Dari lima pelaku, satu orang diketahui residivis dalam kasus yang sama. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja keras tim gabungan dari Polsek Sagulung, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa.

"Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Perumahan Brata Indah, Sagulung, pada 8 April 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama DP melaporkan kehilangan motornya. Dari penyelidikan awal, kami menangkap tiga pelaku berinisial FS, SS, dan BIP," ujar Kombes Zainal menerangkan. 

Ketiga tersangka berhasil diamankan di kawasan Nongsa pada Kamis, 10 April 2025. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mematahkan stang motor agar bisa membawanya kabur. Aksi mereka terekam kamera CCTV, yang kemudian menjadi bukti dalam penyelidikan.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan fakta baru para pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. Dua motor dicuri di Sagulung, tiga di Batu Aji, satu di Sekupang, dan satu lagi di Bengkong," tambahnya.

Yang mengejutkan, lanjut dia para pelaku menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Batu Aji untuk menyembunyikan motor hasil curian. Dari rumah kontrakan milik tersangka FS, polisi menyita enam unit sepeda motor, termasuk tiga unit Honda Beat.

Selain ketiga pelaku awal, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain berinisial AF, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian serupa. AF ditangkap setelah dilaporkan mencuri motor Yamaha Aerox di kawasan Sagulung pada 9 April 2025.

"AF dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tegas Kapolresta Barelang.

Saat ini, tiga rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.