Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir
Siti Nurjannah Wulandari April 22, 2025 12:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Gudang perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Suri Mulai Permai blok H-14, Surabaya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025) pagi.

Bahkan, proses penyegelan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Selain itu, penyegelan turut dikawal ketat oleh personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Di sisi lain, Jan Hwa Diana yang turut berada di lokasi tidak melakukan perlawanan saat proses penyegelan berlangsung.

Adapun alasan penyegelan terhadap gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana itu lantaran tidak memiliki izin.

Dikutip dari Surya.co.id, izin UD Sentosa Seal untuk mendirikan gudang hanya dilengkapi Surat Keterangan Rencana Kota (SKKK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas ternyata tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem online single submission (OSS) untuk gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo.

Sebagai informasi, NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem OSS dan penerbitan TDG dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Kemendag).

Perusahaan wajib memiliki TDG jika ingin membangun gudang yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Sementara pada Pasal dalam aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat melimpahkannya kepada Bupati/Walikota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Jika tak memiliki TDG, maka ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan seperti penutupan gudang hingga denda yang mana tertuang dalam Pasal 15 di aturan yang sama.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan penyegelan terhadap gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana ini merupakan penindakan sanksi dengan mengacu Permendag yang ada dan adanya laporan ke kepolisian.

Namun, Eri menegaskan pemberian sanksi berupa penyegelan tersebut tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri.

UD Sentosa Seal Jadi Sorotan: Dugaan Tahan Ijazah hingga Potong Gaji saat Salat Jumat

Diketahui, UD Sentosa Seal tengah menjadi sorotan publik ketika adanya laporan dari salah satu mantan karyawannya ke Wakil Walikota Surabaya, Armuji atau Cak Ji terkait ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Ternyata, dalam perkembangannya, dilaporkan ada 31 ijazah milik karyawan yang ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Tri Widodo.

“Kemarin satu pengadu. Ini berkembang di kami ada 31 pengadu. 31 pengadu ini dia nggak kenal, artinya bahasanya lupa,” katanya, masih dikutip dari Surya.co.id.

Bahkan, polemik yang terjadi di UD Sentosa Seal sampai menjadi atensi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.

PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang didampingi oleh Wawali Surabaya Armuji dan stakeholder terkait saat mendatangi perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025). Wamenaker merasa kecewa terhadap sikap Diana yang tak mau kooperatif.
PENAHANAN IJAZAH KARYAWAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang didampingi oleh Wawali Surabaya Armuji dan stakeholder terkait saat mendatangi perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025). Wamenaker merasa kecewa terhadap sikap Diana yang tak mau kooperatif. (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

Dia sampai datang ke perusahaan tersebut dan didampingi oleh Cak Ji pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Noel mengatakan ketika melakukan mediasi dengan pihak perusahaan terkait penahanan ijazah, justru dijawab dengan tidak jelas dan berkelit.

Bahkan, kata Noel, ada pernyataan di mana pihak perusahaan tidak mengenal karyawan yang disebut ijazahnya ditahan.

"Berkelit-kelit orangnya. Nggak mengakui (adanya penahanan ijazah). Jadi, saling tektok, kita tanya Bu Veronica (karyawan) kenal nggak? (pihak perusahaan berkata) Udah resign, tetapi ternyata ada ketika kita temuin," jelasnya.

"Dia bilang kan cuma main doang. Ini kantor, ini tempat bekerja, ini gudang, bukan tempat bermain," sambung Noel.

Tak sampai di situ, polemik di UD Sentosa juga terjadi ketika ada pengakuan dari mantan karyawannya, Peter Everil Sitorus, bahwa pegawai yang melakukan salat Jumat akan dipotong gajinya.

Dia mengungkapkan gaji yang dipotong bagi karyawan yang menunaikan salat Jumat sebesar Rp10 ribu.

Padahal, sambungnya, upah karyawan per harinya adalah Rp80 ribu.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, jika merujuk pada pernyataan Peter, maka gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat akan dipotong sebanyak empat kali atau total Rp40 ribu.

"Jadi estimasi untuk tiap bulannya kalau melaksanakan empat kali salat Jumat, mereka kena potongan sekitar Rp40 ribu," lanjut Peter.

Tak cuma saat salat Jumat, Peter juga mengungkapkan Diana turut memotong gaji karyawan jika tidak masuk kerja.

Bahkan, dia mengatakan pemotongan gaji yang dilakukan lebih parah yaitu dua kali gaji per hari.

"Potongan gaji kalau nggak masuk sehari, potongannya dua hari (kerja). Nominalnya Rp150 ribu. Sementara gaji per hari Rp80 ribu," tuturnya.

Di sisi lain, Peter merupakan salah satu karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan Diana tetapi berujung ijazah miliknya ditahan.

"Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," ujarnya.

(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway/Musahadah)(Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.