Viral, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Selama Dua Hari dalam Sel Polres
Ahmad Jaelani April 22, 2025 04:13 PM

Aksi bejat yang mencoreng nama institusi Kepolisian kembali terjadi dan menyita perhatian publik. Seorang oknum polisi di Pacitan, Jawa Timur, diduga memperkosa seorang tahanan wanita di dalam sel tahanan Polres. Kasus ini pun viral dan memicu kemarahan masyarakat.

Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pacitan, Jawa Timur, diduga kuat melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Peristiwa memilukan itu terjadi di dalam sel tahanan Polres, tempat korban menjalani masa penahanan atas kasus dugaan prostitusi.

Pelaku dalam kasus ini adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang menjabat sebagai pejabat sementara (Pj) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Dalam posisi dan kewenangannya, Lilik disebut memanfaatkan akses dan kekuasaan untuk bertemu dengan korban secara leluasa.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada tanggal 4 hingga 6 April 2025. Dugaan pemerkosaan itu mulai terbongkar setelah korban menyampaikan kondisi yang dialaminya dan menunjukkan tanda-tanda ketakutan kepada kuasa hukumnya. PW bahkan meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan.

Kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi, mengatakan bahwa kliennya saat ini belum bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai peristiwa yang dialaminya. Namun, informasi awal tentang dugaan pemerkosaan tersebut diperoleh dari tahanan lain yang menjadi saksi di dalam sel.

"Klien kami itu kan ditahan sejak awal puasa lalu. PW hanya menyampaikan ketakutan dan minta untuk dikeluarkan," ujar Mustofa Ali Fahmi, seperti dikutip dari Viva, Selasa (22/4/2025).

Mustofa menambahkan bahwa laporan pertama terkait dugaan pemerkosaan ini justru berasal dari teman-teman sesama tahanan korban. Mereka mengetahui adanya perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh salah satu penjaga tahanan.

"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ungkap Mustofa.

Saat ini, Aiptu Lilik Cahyadi telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan internal juga telah dilakukan oleh pihak Polres Pacitan sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, proses hukum akan dikawal dengan ketat untuk menjunjung tinggi keadilan.

"Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal di mana adanya ketidakprofesionalitas yang dilakukan penjaga tahanan yang mana saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim. Berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim dengan sejumlah barang bukti," kata AKBP Ayub.

Ia juga menyebut bahwa posisi pelaku adalah sebagai Pj Kasat Tahti, sehingga memiliki wewenang atas ruang tahanan dan akses terhadap para tahanan, termasuk korban.

"Saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di wilayah Polres Pacitan. Kalau peran dari pelaku sendiri sebagai apa jabatannya, jabatannya sebagai Pj Kasat Tahti," tegas AKBP Ayub.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk mendukung proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan secara tertutup untuk menjaga kondisi psikis korban.

Pihak kepolisian memastikan bahwa apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di institusi Polri. Sanksi tersebut dapat berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.