Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasaan TKA, Warga Diminta Proaktif
GH News April 22, 2025 09:06 PM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil sikap serius terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tak ingin kecolongan, Pemkot Yogyakarta menggelar Diseminasi Pengawasan TKA pada Selasa (22/4/2025) di Hotel Fortuna Grande, Malioboro, Kota Yogyakarta yang menandai langkah awal pengawasan ketat terhadap para pekerja asing.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Jogja wajib tercatat resmi dan lolos seleksi ketat.

“Tidak boleh ada warga asing yang bekerja sembarangan tanpa izin. Semua harus legal dan terukur,” tegasnya di hadapan peserta dari lintas sektor.

Wawan juga menginstruksikan kerja sama lintas dinas, terutama antara Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP, untuk menghindari praktik ilegal yang bisa merugikan masyarakat lokal.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk anti-TKA, namun langkah protektif terhadap keadilan sosial dan keteraturan hukum di Yogyakarta.

“Kita bukan anti asing. Tapi semua harus ikut aturan. Jangan sampai Jogja jadi tempat pelarian TKA ilegal,” tambahnya.

Menariknya, Wawan juga mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari keberadaan tenaga kerja asing. Menurutnya, TKA bisa memberikan dampak positif, seperti transfer ilmu, pengalaman kerja internasional, hingga peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

“Asalkan mereka bekerja di sektor yang belum bisa diisi warga lokal, dan melalui jalur resmi, mereka adalah mitra pembangunan, bukan musuh,” katanya.

Acara ini juga diisi dengan pemaparan teknis seputar “Prosedur dan Tahapan Seleksi TKA” yang mencakup proses izin tinggal, legalitas kerja, hingga sistem pengawasan lintas instansi.

Sebagai bentuk transparansi, Pemkot membuka forum dialog langsung dengan masyarakat setiap hari Rabu pagi pukul 05.30–09.00 WIB.

“Kami siap mendengar langsung aspirasi warga. Mau laporan soal TKA ilegal atau isu lainnya, silakan datang ke Balaikota,” ujar Wawan.

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun pemerintahan yang terbuka, responsif, dan solutif.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Pemkot berharap masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan TKA ilegal. Harapannya, Yogyakarta bisa menjadi kota yang inklusif secara global, tapi tetap menjaga tertib hukum dan perlindungan terhadap warga lokal.

“Yogyakarta terbuka untuk dunia, tapi bukan berarti bebas aturan. TKA yang datang harus jadi solusi, bukan masalah,” tutup Wawan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.