Gugatan Sespri Ketum PBNU Lora Bopong Lawan Cak Imin Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Hasanudin Aco April 22, 2025 10:12 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata khusus yang diajukan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Bopong kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lora Bopong yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ini mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku tergugat II dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanudin Wahid selaku tergugat II.

Tak hanya Cak Imin dan Sekjennya, dalam gugatannya itu Lora juga mencantumkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB dan Mahkamah Partai PKB sebagai tergugat I dan IV.

Gugatan itu dilayangkan Lora Bopong lantaran tidak terima dipecat oleh Cak Imin dari PKB.

Sementara itu dalam amar putusannya, Hakim Agung Sutomo Thoba menyatakan menolak tuntutan provisi Lora Bopong untuk seluruhnya.

Hakim juga menyatakan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak para tergugat.

"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Hakim Agung Sutomo dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Selain itu dalam putusannya, Hakim juga menghukum Lora Bopong selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 465.000.

Dalam gugatannya tersebut, Lora menggugat Cak Imin dan tiga tergugat lainnya untuk membayar uang sebesar Rp 536.601.650.000.00 (Rp 536,5 miliar) sebagai bentuk ganti rugi materil akibat pemecatan tersebut.

Namun dengan adanya putusan dari majelis hakim ini, gugatan yang dilayangkan Lora terhadap Cak Imin cs pun dipastikan kandas.

Sebagai informasi Lora Bopong telah dipecat oleh PKB berdasarkan Surat Keputusan Nomor:33591/DPP/01/VII/2024.

Surat itu berisikan tentang penetapan pemberhentian Lora Bopong dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Juli 2024.

Lora Gopong adalah Anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil Jatim IV Kabupaten Jember dan Lumajang pada Pemilu 2024 lalu.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.