TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membeberkan temuan mereka tentang adanya sembilan produk pangan olahan yang tercemar elemen babi. Teridentifikasi dalam produk ini adalah varian permen manis yang kerap dijadikan pilihan oleh anak-anak.
Ahmad Haikal Hasan, selaku Kepala BPJPH, di Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengemukakan bahwa dari kelompok produk tersebut, tujuh di antaranya sebelumnya memiliki sertifikasi halal, namun saat ini terbukti memiliki kandungan yang bertentangan dengan sertifikat tersebut. Sementara, dua lainnya sama sekali belum mendapatkan sertifikat halal.
Mencakup rasa Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina, dan dibawa masuk oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Dengan rasa Apel yang berbentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), produksi dan importirnya sama dengan produk pertama.
Berbentuk mobil, buatan Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. dari Tiongkok dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses - ini menjadikannya produk ketiga yang terpapar.
Marshmallow Bentuk Bunga, produsen dan importirnya identik dengan produk ketiga.
Berbentuk tabung (Mini Marshmallow), dengan pencipta dan pembawa yang sama.
Sebuah aditif pembentuk gel pangan buatan PT Hakiki Donarta.
Dengan isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling), buatan Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, menempati posisi ketujuh.
1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. Tiongkok, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi—produk ini tidak memiliki sertifikat halal.
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok yang diimpor oleh Brother Food Indonesia, juga tanpa sertifikat halal.
Tindakan Penegakan Hukum dan Kewajiban Penarikan Produk
Haikal mengumumkan bahwa terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terkonfirmasi kontaminasi telah dijatuhkan sanksi oleh BPJPH. Sanksi tersebut mencakup penarikan produk dari pasaran, sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Produk Halal.
Di sisi lain, untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang terindikasi memberikan informasi yang salah selama proses registrasi, BPOM sudah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras.
Selanjutnya, instansi tersebut menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan produk dari distribusi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (*)