Ormas Menjamur di Indonesia, Sebenarnya Apa sih Tujuan Bikin Ormas?
kumparanNEWS April 23, 2025 02:00 PM
Organisasi Masyarakat (ormas) belakangan menuai sorotan publik. Pemicunya, beberapa kegiatan yang mereka lakukan dianggap cenderung merugikan masyarakat.
Mulai dari aksi pembakaran terhadap mobil polisi di Depok hingga dugaan aksi premanisme yang dilakukan salah satu ormas terhadap pembangunan pabrik mobil listrik di Subang.
Meski dianggap meresahkan, keberadaan ormas sebenarnya memang diakui negara. Status mereka pun dilindungi Undang-undang.
Aturan terhadap ormas diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," bunyi Pasal 1dikutip Rabu (23/4).
Sementara dalam Pasal 4 dijelaskan jika ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.
Lantas apa tujuan, fungsi dan ruang lingkup ormas? Masalah ini sudah diatur dalam Bab 3 mulai dari Pasal 5-7.
Perbesar
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (18/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Keberadaan ormas diharapkan mampu melestarikan nilai norma hingga etika masyarakat termasuk menyalurkan aspirasi.
Berikut bunyinya:
Pasal 5
Ormas bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h. mewujudkan tujuan negara.
Pasal 6
Ormas berfungsi sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 7
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing.
Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.