Debt Collector Pinjol Nekat Sebar Pesan ke Semua Kontak Whatsapp? Begini Cara Mengatasinya!
Widy Hastuti Chasanah April 23, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Pinjol atau pinjaman online, adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan secara digital melalui aplikasi atau situs web. Prosesnya biasanya cepat dan mudah karena tidak memerlukan banyak dokumen atau jaminan seperti di bank.

Cukup dengan mengisi data pribadi, mengunggah KTP, dan menunggu persetujuan, dana bisa langsung cair ke rekening. Meski menawarkan banyak kemudahn, pinjol punya sisi gelap juga.

Banyak layanan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi dan beroperasi secara ilegal. Mereka seringkali memberikan bunga yang sangat tinggi dan memberlakukan denda besar jika telat membayar.

Selain itu, beberapa pinjol juga bisa menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti mengakses kontak dan galeri ponsel, lalu menggunakannya untuk menagih dengan cara yang tidak etis.

Bahkan, banyak kasus yang sering terjadi yakni debt collector (DC) pinjol nekat menyebar pesan penagihan ke semua kontak WhatsApp peminjam, termasuk keluarga, teman, dan bahkan rekan kerja. Tindakan ini tentu sangat mengganggu dan melanggar privasi bukan?

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara mengatasi DC pinjol yang menyebar pesan ke semua kontak WhatsApp:

1. Laporkan ke OJK dan AFPI

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melaporkan pinjol tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terutama jika pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi. Pinjol yang resmi terdaftar di OJK biasanya terikat oleh peraturan ketat terkait penagihan yang manusiawi dan tidak boleh menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp peminjam. Anda dapat menghubungi OJK melalui:

- Call center 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id

- Sertakan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan, seperti tangkapan layar pesan yang disebarkan ke kontak WhatsApp.

- Dengan melapor ke OJK, anda membantu memberikan informasi agar lembaga tersebut bisa menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik tidak etis pinjol ilegal.

2. Blokir Nomor DC Pinjol

Jika anda menerima pesan atau panggilan dari nomor DC pinjol yang mengganggu, segera blokir nomor tersebut di WhatsApp. Dengan memblokir nomor tersebut, anda setidaknya bisa mengurangi gangguan yang terus-menerus dari mereka. Berikut cara memblokir nomor di WhatsApp:

- Buka chat dari nomor tersebut di WhatsApp.

- Ketuk tiga titik di pojok kanan atas layar, pilih “Lainnya,” lalu pilih “Blokir.”

- Meskipun pemblokiran tidak akan menghentikan DC untuk menghubungi kontak lain, setidaknya anda tidak akan terus menerima pesan atau panggilan dari mereka secara langsung.

3. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol di Ponsel

Saat pertama kali mengunduh aplikasi pinjol, biasanya aplikasi tersebut meminta izin untuk mengakses kontak di ponsel. Dengan demikian, aplikasi tersebut dapat menyimpan data kontak Dads dan menggunakannya jika terjadi keterlambatan pembayaran. Jika anda telah memberikan izin akses, cabut izin tersebut dengan langkah berikut:

- Masuk ke Pengaturan di ponsel

- Buka bagian “Aplikasi” atau “Manajemen Aplikasi.”

- Pilih aplikasi pinjol yang bersangkutan.

- Cabut izin akses ke kontak, galeri, atau media penyimpanan.

4. Edukasi Kontak tentang Situasi

Jika DC pinjol telah menyebarkan pesan ke kontak WhatsApp Dads, langkah selanjutnya adalah segera memberitahu orang-orang di sekitar Dads mengenai situasi yang sedang anda alami. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa khawatir atau terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari DC.

Jelaskan bahwa pesan tersebut adalah bagian dari metode penagihan pinjol yang tidak etis, dan sarankan mereka untuk memblokir nomor yang tidak dikenal yang mengirim pesan tersebut.

5. Menggunakan Bantuan Lembaga Hukum

Jika Dads merasa tertekan atau terganggu oleh tindakan DC pinjol, anda bisa mencari bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara yang berpengalaman dalam kasus pelanggaran privasi.

Beberapa LBH menyediakan bantuan hukum gratis atau dengan biaya terjangkau bagi masyarakat yang mengalami masalah dengan pinjol.

6. Ajukan Komplain ke Kominfo atau Platform Media Sosial

Jika DC pinjol menyebar pesan melalui platform media sosial atau WhatsApp, anda bisa melaporkannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau platform terkait. Kominfo memiliki wewenang untuk menangani pengaduan terkait penyalahgunaan data atau praktik yang melanggar aturan perlindungan data pribadi. Anda bisa menghubungi Kominfo melalui situs resminya atau call center untuk melaporkan kejadian tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.