Sidang TPPU Korupsi Pertambangan Nikel, Karyawan PT LAM Buka Rekening BCA Uang Masuk Capai Rp 40 M
GH News April 24, 2025 01:03 AM

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/4/2025).

Adapun dalam perkara ini yang menjadi terdakwa yakni Pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

Persidangan kali ini jaksa menghadirkan saksi atas nama Wiwit Yusmiati Teller Bank BCA KCU Gajah Mada. 

Di persidangan jaksa menanyakan kepada Wiwit apakah para terdakwa pernah membuka rekening Bank BCA.

"Kalau untuk namanama terdakwa tidak ada di cabang kami. Atas nama Supriyono karyawan dari Lawu Agung Mining," kata Wiwit di persidangan.

Kemudian jaksa menanyakan kapan Supriyono membuka rekening tersebut.

"Pembukaan rekening di tahun 2021 pada tanggal 1 Desember. Ditutup di tahun 9 Maret 2023," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan selama pembukaan tersebut apakah ada transaksi yang mencurigakan.

"Untuk transaksinya memang kebanyakan dia itu ada kiriman uang ke bank lain. Nominalnya beragam Rp 100 juta sampai  Rp 1 miliar," jelasnya.

Kemudian jaksa menanyakan rekapan uang masuk di rekening Supriyono tersebut.

"Untuk yang total uang masuk selama pembukaan rekening sampai penutupan rekening itu sekitar Rp40,6 miliar," jawab Wiwit.

Diketahui dalam perkara ini para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengirimkan hasil penjualan ore nikel ilegal dari Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke rekening pribadi.

Dalam surat dakwaaan jaksa menyatakan hasil penjualan ore nikel ilegal itu seharusnya masuk ke dalam rekening PT LAM. 

Namun oleh Glenn Ario Sudarto meminta kepada para penambang mengirimkan ke rekening atas nama Supriono dan Opah Erlangga Pratama.

Total uang yang masuk dalam rekening Supriono dan Opah Erlangga Pratama mencapai Rp 135.836.898.026.

Sebagian uang tersebut, telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, diantaranya pembelian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Land Cruiser 70 V8 2022.

Pembelian kendaraan roda empat merk Mercedes Benz Maybach GLS 600 dan kendaraan roda empat merk Toyota Alphard. Pembelian tersebut seolaholah kepemilikannya terdaftar atas nama PT Lawu Agung Mining.

Atas perbuatan terdakwa tersebut baik bertindak sendiri atau secara bersamasama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.