TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Sebuah pembangunan fisik berupa Dermaga sepanjang kurang lebih 100 meter yang diduga dibangun oleh pihak Hotel Vantas kini menjadi sorotan, memantik pertanyaan tajam seputar legalitas dan pengawasan terhadap kawasan perairan yang masuk dalam kategori konservasi Nasional tersebut.
Kritik ini disampaikan Miarlyin boru Naibaho satu diantara anggota Komunitas Masyarakat dan Perantau Asal Samosir (Kompas).
"Kami meyakini dan menduga kuat, ini tidak taat aturan dan telah melanggar sempadan danau," ujar Miarlyin, Rabu (23/4/2025).
Terpantau Rabu (23/4/2025), dermaga sepanjang kurang lebih 100 meter langsung ke badan air Danau Toba.
Miarlyin menduga, hotel yang beroperasi di tepi salah satu danau vulkanik terbesar dunia itu telah membangun tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Menurut Miarlyin, ini memicu pertanyaan serius tentang tata kelola kawasan strategis Nasional serta konsistensi penegakan aturan oleh Pemerintah.
"Pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II pun menjadi pertanyaan," ujarnya.
Miarlyin juga mengatakan, publik ingin tahu, apakah pihak Hotel Vantas pernah mengajukan izin pembangunan dermaga atau jembatan yang menjulur langsung ke badan Danau Toba.
"Maka pembangunan dermaga sepanjang ±100 meter itu patut diduga sebagai pelanggaran berat terhadap tata kelola wilayah sungai dan danau," tambahnya lagi.
Masyarakat mendesak setiap pelanggaran terhadap tubuh Danau Toba bukan sekadar soal izin atau prosedur tanpa pandang bulu.
Miarlyin mengatakan, Vantas Hotel tersbut merupakan milik Bupati Samosir Vandiko T Gultom.
Miarlyin berharap, pihak terkait agar berani menegakkan aturan terhadap siapa pun.
"Ini adalah soal keberlangsungan hidup. Danau Toba adalah aset ekologi lintas generasi apa pun yang terjadi di atas dan di bawah permukaannya, akan berdampak panjang bagi ekosistem dan manusia yang menggantungkan hidup di sekitarnya, jadi harus ditertibkan,"kata Miarlyin.
(JUN/Tribun-Medan.com)