Komisi XIII Sebut Kasus Pegawai OCI Melanggar HAM Berat: Polri Harus Usut Lagi
kumparanNEWS April 24, 2025 09:20 AM
Komisi XIII DPR RI menerima audiensi eks karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang menjadi korban kekerasan pemilik circus pada Rabu (23/4).
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso meminta Polri untuk membuka kembali kasus ini untuk mengusut dugaan perdagangan manusia.
“Tadi kita sudah sepakat terkait dengan tindak kejahatan dan kita minta kepada Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini yang sudah SP3,” kata Sugiat.
“Kalau pintu masuknya (penyelidikan) adalah tadi misalnya saya katakan bahwa pintu masuknya bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia,” tutur dia.
Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan OCI kepada para mantan pemain sirkus terungkap pada tahun 1997. Saat itu, Komnas HAM menerima aduan tersebut dan menyatakan OCI telah melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus.
Mabes Polri sempat melakukan penyelidikan, namun pada tahun 1999 penyelidikan ini dihentikan dengan alasan kurangnya alat bukti, sehingga diterbitkan SP3.
Meski begitu, Sugiat menyadari sulit untuk mengusut dugaan tindakan penyiksaan dan eksploitasi saat ini. Sebab kasus kekerasan sudah terjadi puluhan tahun lalu.
“Tapi kita bisa masuk di perdagangan anak, bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun Itu sudah diperjualbelikan, si OCI yang membeli, pihak Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah ya orang tuanya kan. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” tuturnya.
Layar yang menampilkan para pemain sirkus OCI. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layar yang menampilkan para pemain sirkus OCI. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Komisi XIII Sebut Kasus Pemain OCI Pelanggaran HAM Berat

Sugiat menyebut, kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap mantan pemain OCI masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat," kata Sugiat.
"Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat," sambungnya.
Sugiat mengecam adanya kejadian kekerasan tersebut, apalagi saat itu para korban masih anak-anak. Ia menduga adanya dugaan kasus perdagangan anak.
"Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan, si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orang tuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya," ujarnya.
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Pemain Sirkus dan Pengelola Taman Safari Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah melakukan audiensi dengan eks pegawai OCI, pemilik OCI dan pihak kepolisian. Hasilnya Komisi III meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dalam kurun waktu 7 hari.
“Dan akhirnya saya minta waktu, kasih waktu ke mereka 7 hari. Kalau 7 hari enggak diselesaikan, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai audiensi, Senin (21/4).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.