Reaksi Kemnaker Soal Jan Hwa Diana Tahan Ijazah, Eks Karyawan: Dipotong Rp 10 Ribu Tiap Salat Jumat
Ficca Ayu Saraswaty April 24, 2025 04:07 PM

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini reaksi Kemnaker terkait kasus Jan Hwa Diana.

Diketahui pemilik perusahaan UD Sentosa Seal itu diduga tahan ijazah dan potong gaji karyawan yang beribadah,

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025), dilaporkan bahwa Jan Hwa Diana telah menahan ijazah hingga puluhan karyawan sejak awal diterima, yakni pada hari kedua bekerja.

Mantan karyawan Jan Hwa, Ananda Sasmita Putri Ageng mengatakan bahwa mereka diharuskan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta apabila tidak menitipkan ijazahnya.

Dia menduga bahwa ada lebih dari 50 karyawan yang mengalami penahanan ijazah ini.

Tidak hanya itu, Jan Hwa juga dilaporkan karena pemotongan gaji karyawan yang sedang melakukan ibadah salat Jumat.

Mantan karyawan UD Sentosa Seal yang lain, Peter Evril Sitorus menerangkan bahwa rekan kerjanya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali melaksanakan salat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada potongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka salat Jumat," kata Peter.

Mantan karyawan lain juga mengatakan hal serupa dalam unggahan video di  akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," kata dia.

Lantas, bagaiman Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menanggapi kasus penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan karena ibadah ini?

Respons Kemnaker terkait tahan ijazah dan potong gaji karena ibadah

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah karyawan tidak dapat dibenarkan.

Dengan begitu, Sunardi menyarankan agar para pekerja memastikan dan mencermati pasal demi pasal dalam menyepakati suatu perjanjian kerja.

"Sebaiknya para pekerja teliti dan mencermati terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) supaya tidak terjebak dalam narasi yang merugikan salah satu pihak," jelas Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Sementara itu terkait pemotongan gaji karyawan karena salat Jumat, Sunardi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

"Tindakan yang tidak terpuji dan melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk melanggar hak asasi manusia dalam menjalankan ibadah yang dianut," kata dia.

Sunardi mengatakan bahwa perihal ini dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pekerja yang merasa menjadi korban.

"Kementerian ketenagakerjaan meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan tindakan pemotongan gaji karena sedang melaksanakan ibadah," imbau Sunardi.

"Jika ada pekerja yang merasa mendapatkan perlakuan tersebut, segera melapor kepada Disnaker Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.

KASUS JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Aturan penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan

Sunardi mengatakan bahwa laporan juga dapat disampaikan kepada pihak yang berwajib karena masuk kategori pidana.

Penahanan ijazah dan pemotongan gaji karyawan sendiri terkait dengan UU No. 13 Tahun 2003 walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.

Sebab, UU ketenagakerjaan ini menjunjung prinsip perlindungan hak pekerja dan kebebasan bekerja.

Sementara itu, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dapat dikategorikan sebagai pembatasan hak pekerja yang bertentangan dengan asas kebebasan bekerja.

Selanjutnya, pemotongan gaji karyawan karena ibadah berkaitan dengan aturan kerja dalam UU tersebut.

Waktu istirahat dan ibadah pada hari Jumat wajib diberikan dengan durasi umumnya sekitar 1,5 jam.

Dengan begitu, pemotongan gaji karyawan karena ibadah dapat dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.