Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani menyatakan siap memenuhi panggilan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Polri soal dugaan penghinaan marga Pono.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dhani usai dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke MKD DPR dan Bareskrim Polri.
"Iya dong datang dong. Iya dong iya," kata Dhani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hanya saja saat ini belum diketahui kapan jadwal pemanggilan terhadap Ahmad Dhani.
Politikus Partai Gerindra ini hanya memastikan kalau pelaporan yang dilayangkan oleh Rayen Pono tidak menjadi masalah.
Pasalnya hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam UndangUndang.
"Ya nggak apaapa, orang kan punya hak untuk mempunyai pendapat hukumnya masingmasing," kata dia.
Sebelumnya, Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika berupa penghinaan terhadap marga.
Laporan ini diajukan langsung oleh Rayen bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu (23/4/2025) di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rayen menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan dirinya dan tim dalam merespons pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan bagian dari identitas keluarga besar di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ya, hari ini kami hadir langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI, di gedung DPR RI. Saya bersama tim kuasa hukum, Pak Jajang dan temanteman, mewakili AJPNKO, datang untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Rayen, berkas laporan mereka telah diterima oleh MKD dan kini memasuki tahap verifikasi administrasi.
"Setelah berkas diterima akan diverifikasi. Lalu dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari MKD," ucapnya.
Rayen mengatakan bahwa tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan pernyataan pribadi Ahmad Dhani sebagai musisi namun juga berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami, karena kami menilai isu ini bukan isu biasa. Ahmad Dhani sekarang adalah anggota dewan, bukan sekadar musisi. Maka dari itu, kami rasa langkah ini perlu ditempuh dengan serius," ujar Rayen.
Rayen juga menjelaskan bahwa penghinaan terhadap marga Pono bukan hanya menyasar dirinya pribadi, tetapi juga menyentuh harga diri masyarakat NTT secara luas.
"Yang memiliki marga Pono itu bukan hanya saya. Tapi juga semua orang di Sabu, NTT, di Sumba, Kupang, seluruh NTT, bahkan secara umum. Di Indonesia ini banyak budaya dan marga, Sulawesi, Sumatra, Batak, Padang, dan lainlain. Ini menyangkut keberagaman budaya yang harus dihormati," ucapnya.
Ia juga menyinggung posisi Ahmad Dhani sebagai anggpta Komisi X DPR RI, yang membidangi urusan seni, budaya, pendidikan, dan olahraga.
"Komisi X itu seni, budaya, pendidikan, olahraga. Seharusnya dia paham marwah dan nilainilai budaya. Kalau Mas Dhani bukan anggota dewan, mungkin ini tidak akan sejauh ini," kata Rayen.
Ia pun berharap laporan ini menjadi pembelajaran penting soal etika dan tanggung jawab moral anggota DPR dalam bersikap, terutama dalam konteks keberagaman budaya Indonesia.
"Anggota dewan harus sudah di level wisdom. Bukan hanya pandai bicara, tapi juga bijaksana dalam menyikapi keberagaman dan menjaga martabat rakyat yang diwakilinya," pungkasnya.
Diketahui masalah ini diawali oleh pernyataan Ahmad Dhani dengan menyebut nama Rayen Pono menjadi 'Rayen Porno' dalam debat.
Tidak hanya menghina namanya, pernyataan Ahmad Dhani dianggap telah menyinggung marga keluarga.
Atas kasus itu, Rayen sebelumnya telah melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus diskriminasi ras dan etnis dan UU ITE di Bareskrim Mabes Polri.