Buntut Kebijakan Donald Trump: AS Deportasi 5 WNI, 15 Lainnya Ditahan dan Berpotensi Menyusul
GH News April 24, 2025 07:04 PM

 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali bertambah.

Pada Rabu, 23 April 2025, dilaporkan ada 15 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.

Namun pada Kamis ini (24/4/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyebutkan ada penambahan 5 WNI yang kembali terimbas perintah eksekutif AS tersebut.

Total WNI yang terimbas pun menjadi 20 orang.

Mereka ditahan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE) dengan ancaman deportasi.

“Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru bahwa kini ada 20 yang terdampak,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Kemlu RI menjelaskan, dari 20 WNI yang menghadapi masalah hukum keimigrasian di AS, 6 di antaranya adalah mahasiswa.

Para mahasiswa ini memegang visa F1, yakni visa yang memungkinkan warga asing menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau lembaga akademik lain di AS.

Dari 20 orang yang dinyatakan melanggar keimigrasian, 5 di antaranya bahkan sudah dideportasi.

“Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa—setidaknya yang memiliki visa awal F1, yaitu sebagai mahasiswa,” ungkap Judha.

Kemlu RI melakukan sejumlah upaya, antara lain mengakses layanan kekonsuleran untuk memastikan para WNI yang ditahan mendapat perlakuan yang layak serta hakhak mereka tetap terpenuhi.

Selain itu, Kemlu RI juga mengupayakan pendampingan hukum bagi para WNI, termasuk menyelenggarakan diseminasi kepada komunitas masyarakat Indonesia di AS.

Diseminasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hakhak yang dimiliki WNI saat menghadapi masalah hukum di AS.

WNI, baik yang memiliki dokumen lengkap maupun tidak, memiliki hak yang sama ketika menghadapi proses hukum.

Misalnya, mereka berhak menghubungi perwakilan RI, mendapat akses kekonsuleran, didampingi pengacara, serta menolak memberikan keterangan tanpa kehadiran kuasa hukum.

“Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka juga berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hakhak yang memang diatur dalam sistem hukum di AS,” kata Judha.

Kemlu RI juga menaruh perhatian terhadap kasus ini karena terdapat WNI yang ditahan meskipun visanya masih berlaku, namun dicabut oleh imigrasi AS tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia menghormati kedaulatan AS, namun proses penegakan hukum terhadap warga negara asing harus tetap menjunjung asas keadilan dan due process of law.

“Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Pemerintah Amerika dalam menegakkan hukum keimigrasiannya. Namun, di sisi lain kami juga meminta agar proses penegakan hukum oleh otoritas AS tetap memperhatikan due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memastikan agar hakhak para WNI kita tetap terpenuhi,” tegas Judha.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif tak lama setelah dirinya dilantik pada 20 Januari 2025. Trump menjanjikan deportasi massal terhadap imigran ilegal di AS.

Salah satu kebijakannya adalah memberi kewenangan kepada Department of Homeland Security (DHS) dan aparat keamanan terkait untuk menangkap individu yang diduga tinggal di AS secara ilegal.

Melalui kewenangan DHS, ICE dapat menangkap imigran ilegal di tempat umum.

Kebijakan Trump lainnya adalah mencabut kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di AS serta menghentikan seluruh proses pengajuan imigrasi dan permohonan suaka.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.