NEKAT, Tukang Cuci Motor Bongkar 2 Rumah Dinas TNI Hingga Curi Motor Dinas Saat Pemiliknya Mudik
Ayu Prasandi April 24, 2025 08:07 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian yang terjadi di 2 rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan 1 rumah warga sipil.

Sebanyak tiga orang tersangka yang terlibat mulai dari eksekutor hingga perantara ke penadahnya ditangkap.

Adapun ketiganya ialah Muhammad Afandi (28), bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Afandi berperan sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI berinisial MA pada Minggu 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur (Komplek Perumahan Kodam) Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Lalu di rumah seorang prajurit TNI berinisial MR pada 2 April, di Jalan Sumpah Prajurit Timur, Asrama Kodam Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal mereka mencuri barang berharga.

Dari salah satu rumah TNI, para pelaku juga mencuri 1 sepeda motor dinas TNI.

Lalu ada tersangka Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, para pelaku mencuri di rumah dinas prajurit TNI Angkatan Darat ketika pemiliknya masih mudik lebaran pada 2 April lalu.

Disinilah pelaku mencuri barang-barang elektronik hingga sepeda motor dinas milik prajurit TNI.

"Dari 3 tersangka diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota tni yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijua, tapi belum dijual,"kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis (24/4/2025).

Mantan Waka Polres Labuhanbatu ini menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku mengintai terlebih dahulu rumah yang ditargetkan kosong atau tidak.

Setelah melihat rumah digembok dari luar, kemudian malam harinya mereka beraksi.

Usai mencuri, sebagian barang curian dijual ke media sosial dan sebagian dijual ke penadah.

Saat ini tiga tersangka dijebloskan ke penjara Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sipil semua terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.