TRIBUNPONTIANAK, PONTIANAK – Seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kantong plastik merah di tumpukan sampah pada Kamis, 24 April 2025.
Menanggapi kejadian ini, Psikolog IAIN Pontianak, Agus Handini, menyatakan bahwa kasus pembuangan bayi umumnya merupakan bentuk upaya menutupi suatu kesalahan atau perbuatan yang dianggap memalukan.
"Ketika seseorang berusaha menutupi kelahiran bayi, itu menandakan ada tendensi untuk tidak memberitahu orang lain mengenai kesalahan yang telah diperbuat, seperti hasil dari hubungan di luar nikah atau kejadian tak terduga," ujarnya Kamis 24 April 2025.
Menurut Agus, dalam kasus bayi yang lahir dari pasangan sah namun tetap dibuang, persoalannya bisa lebih kompleks.
"Ada dua pandangan. Bisa jadi karena alasan ekonomi, atau mungkin si ibu dalam kondisi psikologis yang tidak stabil, misalnya mengalami stres pasca persalinan. Ini sangat tergantung pada kondisi dan siapa pelakunya," jelasnya.
Ia menambahkan, jika bayi dibuang oleh pasangan yang sah, dampaknya terhadap kondisi psikologis pelaku bisa lebih parah. Sementara itu, jika dilakukan oleh pasangan belum menikah, motif utamanya biasanya untuk menutupi rasa malu.
Namun, Agus menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan membuang bayi tidak bisa dibenarkan.
"Lebih baik bayi diserahkan ke panti asuhan, rumah sakit, atau kepada orang lain yang ingin mengadopsi, daripada dibuang begitu saja," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pasangan yang mengalami kesulitan ekonomi atau kondisi psikologis tertentu mencari bantuan, baik itu dari tenaga medis, dukungan pasangan, maupun berkonsultasi tentang penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan yang tidak direncanakan. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!