TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo; pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar merespons laporan terhadapnya usai menuding ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Adapun mereka dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, mereka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menuturkan pihaknya telah memiliki bukti-bukti berupa perkataan secara lisan dan tertulis yang dinilai telah memicu keresahan di masyarakat terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.
"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah.
Lalu seperti apa respons dari Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon terkait pelaporan terhadap mereka?
Roy Suryo: Silahkan Saja
Roy menuturkan dirinya tidak mempermasalahkan terkait adanya pihak yang melaporkannya ke polisi usai menuding ijazah Jokowi palsu.
Dia mengeklaim tudingannya tersebut bersifat ilmiah karena menggunakan teknologi untuk membuktikannya.
"Silahkan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," ujar Roy kepada Tribunnews.com, Kamis (24/4/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut soal pelaporan terhadapnya, dia hanya meminta agar masyarakat bisa menilai terkait peristiwa dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.
"Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur)," tuturnya.
Dokter Tifa: Saya Dilaporkan? Bagus!
Sementara, dokter Tifa justru memuji pelaporan terhadap dirinya terkait tudingan ijazah Jokowi adalah palsu.
Dia justru ingin menagih janji Jokowi yang bakal memperlihatkan ijazahnya ketika di pengadilan.
"Saya dilaporkan? Bagus!. Mau saya tagih janji Jokowi, sesumbarnya hanya mau memperlihatkan iijazah asli di depan pengadilan!" kata dokter Tifa dalam cuitannya di akun X pribadinya, Kamis.
Dia juga bakal menagih Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperlihatkan dokumen yang diklaim kampus menjadi penguat Jokowi pernah kuliah di Fakultas Kehutanan.
"Biar mulai sekarang UGM sibuk bikin 34 dokumen tersebut!," jelasnya.
Rismon Sianipar Tanggapi Santai
Di sisi lain, Rismon Sianipar, menanggapi santai terkait dirinya yang dilaporkan ke kepolisian usai menuding ijazah Jokowi palsu.
Mengenai laporan ini, Rismon mengaku siap dipanggil pihak kepolisian dan memastikan dirinya tidak akan lari.
"Nama-namanya dilaporkan itu kan belum dirilis, kan. Saya sepanjang berpegang, berprinsip pada kebenaran ilmiah yang saya pegang dan tidak satu milimeter pun saya akan lari," ungkapnya dalam jumpa pers terkait ijazah Jokowi yang digelar di Sekretariat Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon, Jalan Brigjen Dharsono, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).
Rismon menegaskan bahwa analisa ilmiahnya soal ijazah Jokowi itu bisa dipertanggungjawabkan.
Apalagi, analisanya tersebut juga sudah diuji coba orang lain, bahkan oleh ahli forensik Bareskrim Polri.
"Kalau tuduhannya pencemaran nama baik, ya silakan. Di mana saya mencemarkan nama baik?"
"Analisa ilmiah saya bisa dipertanggungjawabkan, bahkan diuji coba oleh orang lain, bahkan oleh ahli forensik di Bareskrim Polri," ucapnya, dikutip dari Tribun Cirebon.
Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Digelar Kemarin, Jokowi Mangkir
Terpisah dari pelaporan terhadap Roy, dokter Tifa, dan Rismon, sidang perdana terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah digelar pada Kamis (24/4/2025) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
Namun, Jokowi sebagai tergugat I tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya Irpan.
Irpan menjelaskan alasan mantan Wali Kota Solo itu tidak bisa hadir karena harus berangkat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.
"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ungkap Irpan.
Sementara, sidang sempat berjalan alot dan diskors sebanyak dua kali.
Adapun skorsing pertama lantaran adanya pemeriksaan berkas-berkas tergugat dan penggugat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menemukan adanya kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) yang justru ditujukan ke PN Boyolali.
"Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskors selama 20 menit," kata hakim.
Setelah itu skorsing kedua terjadi saat akan dilakukan tahap kesiapan mediator yang diajukan oleh penggugat.
Adapun mediator yang dipilih adalah Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono.
Sementara, mediasi antara penggugat dan tergugat akan digelar pada Rabu (30/4/2025) mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo berharap agar Jokowi hadir saat mediasi karena ia berposisi sebagai pihak prinsipal yang sangat penting.
"Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir," ujarnya.
Irpan, menyatakan bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
"Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," tutup Irpan.
(Yohanes Liestyo Poerwoto/Alfarizy Ajie Fadhillah)(Tribun Cirebon/Eki Yulianto)