TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Anton Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Pengacara Anton, Eko Sutrisno, menjelaskan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Nanti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," kata Eko, Jumat (25/4/2025).
Ia mengaku masih menyiapkan berbagai kemungkinan dan langkah hukum yang akan diambil setelah penahanan Anton.
"Yang jelas, untuk persiapan upaya hukum sedang kami susun," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga masih mempertimbangkan opsi pengajuan penahanan tersangka. Eko mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka terkait hal itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi bernama Anton Sujarwo sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kamis (24/4/2025).
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Anton juga ditahan.
Kasi Intelejen Kajari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadi menjelaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka.
Sementara penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan ke depan.
"Hari ini langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata dia.
Sebelum ditahan, Anton sempat diperiksa selama sekitar lima jam di kantor Kejari Banyuwangi.
Begitu pemeriksaan rampung, ia digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya di Lapas Banyuwangi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, korupsi DD dan ADD yang tersangka lakukan berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023. Taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam korupsi itu, antara lain, tidak membayar honor pergawai serta membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana tersebut.
"Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," lanjutnya.
Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa waktu itu berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kejari menjerat Anton dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)