3 Wartawan Gadungan Peras Kades di Aceh Rp15 Juta, Modus Ancam Beritakan Persoalan Dana Desa
Endra Kurniawan April 25, 2025 12:10 PM

TRIBUNNEWS.COM, Bener Meriah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah baru-baru ini mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan tiga oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Para pelaku ini ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Reje (Kepala Desa) di daerah tersebut dengan modus mengancam untuk mempublikasikan isu mengenai dana desa.

Ketiga pelaku yang dikenal dengan inisial A, AYZN, dan KH diduga berasal dari media luar Kabupaten Bener Meriah.

Penangkapan mereka dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Kronologi kasus pemerasan

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga merasa terintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah.

“Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai uang damai dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi," ungkap Kapolres.

Kejadian ini berawal pada Selasa, 24 April 2025, ketika ketiga pelaku datang ke Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Keesokan harinya, mereka melanjutkan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pelaku menarik pelapor ke belakang warung untuk menyampaikan tuntutan uang damai.

Korban lapor polisi

Setelah melalui proses negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut.

Sisa uang yang diminta dijanjikan akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama dengan saksi melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Bener Meriah.

“Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000 serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut,” tambah Kapolres.

Ancaman hukuman

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.

Mereka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” tegas Kapolres.

(Tribungayo.com/Bustami)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.