MK Tetap Gelar Sidang Gugatan UU Meski Ada Sengketa Coblos Ulang Pilkada
GH News April 25, 2025 03:04 PM

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan MK mulai mengadili gugatan perselisihan hasil pencoblosan ulang pilkada 2024. Enny mengatakan sidang pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 tetap berjalan.

"PHPU bukan yang PHPU yang seperti sebelumnya yang normal, tapi ini ada susulan seperti itu, ya kami tidak kemudian menghentikan PU juga. Kalau PU kami hentikan, ya nanti repot juga kami," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Dia mengatakan sidang gugatan Pilkada kali ini tidak mengganggu proses pengujian undang-undang. Menurutnya, MK punya banyak perkara yang harus segera dituntaskan.

"Karena PU akan panjang juga nanti perjalanan penyelesaiannya. Jadi tetap saja tidak mengganggu PHPU, PUU-nya juga harus jalan. Makanya waktunya memang benar-benar full sekali," ujarnya.

Enny mengatakan MK akan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. Setelahnya, kata dia, MK akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan perkara-perkara pilkada itu akan berlanjut ke sidang pembuktian atau tidak.

"Bagaimana pun juga kebenaran materialnya harus kita tegakkan betul di situ. Dan semuanya terbuka. Jadi kalau kami belum mendengar dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, walaupun kita tahu bahwa di sini ada yang berbalik suaranya segala seperti itu, tetap semuanya harus kita dudukkan sama dan segera lapor ke RPH," jelasnya.

Enny belum dapat memastikan ada atau tidaknya putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) lagi. Sebab, dia mengatakan sidang perselisihan hasil PSU ini masih berada di tahap awal.

Sebagai informasi, hasil pencoblosan ulang di tujuh Pilkada kembali digugat. Angka tersebut diperkirakan masih dapat bertambah.

"Mudah-mudahan nggak banyak gitu ya, nggak ada (perkara PSU) yang masuk lagi gitu. Tapi kalau ada yang masuk kan kita tidak juga bisa mengatakan menolak kan, nggak bisa juga harus kita selesaikan semua gitu," tutur Enny.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.