Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap
GH News April 25, 2025 10:03 PM

Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja di Sumatera Barat. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi ini.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan narkoba tersebut. Eko Hadi mengapresiasi jajaran Polda Sumbar atas mitigasi peredaran narkoba di wilayah Sumbar tersebut.

"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," kata Brigjen Eko, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/4/2025).

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan mengatakan pihaknya telah menangkap empat tersangka dalam operasi ini. Keempat tersangka itu yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya mobil Xenia warna hitam yang membawa dan menguasai narkotika jenis ganja berangkat dari arah Padang menuju Batusangkar," kata Nico.

Atas informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan mobil yang dimaksud sedang melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.

"Dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di Jalan M Yamin belakang Pasar Lubuk Alung Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Y dan BD," jelasnya.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan 5 paket atau sekitar 5 kilogram ganja di bangku belakang mobil. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja menyerahkan narkotika ganja sebanyak 42 (empat puluh dua) paket besar atau sekitar 42 kg kepada 2 orang laki-laki di daerah Padang Sarai, Kota Padang.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku inisial MA dan AD di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah, Kota Padang. Polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 23 kg paket ganja.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.