BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus Oknum TNI AL bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Juwita, Oriza Sativa, mendorong pada penyidik dan di persidangan nanti majelis hakim memberikan hukuman yang paling berat.
Dalam kasus ini, jelas dan terang benderang kalau kontruksi hukum utamanya nya adalah pasal pembunuhan berencana.
"Sebelumnya kan pasal pembunuhan biasa pasal 338 KUHP, namun kini penyidik sudah memprioritaskan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP. Kami apresiasi kepada penyidik sudah menekankan pasal tentang pembunuhan berencana ini, " kata Oriza Sativa, Jumat (25/4/2025).
Disampaikan dia kalau juga pihak kuasa hukum dari keluarga akan menyandingkan tambahan saksi dan barang bukti tambahan.
"Misalnya ada barang bukti barang bukti sejumlah uang untuk menutupi kasusnya dengan alibi untuk menyumbang biaya tahlilan dari tersangka. Ini untuk memperkuat pembunuhan berencananya.
Untuk barang bukti baru, lainnya selain uang yang diberikan tersangka kepada keluarga korban juga ada barang bukti tes DNA serta GPS dari mobil rental yang dipakai tersangka.
"Ini tujuannya untuk menguatkan ke mana saja tersangka ini mengendarai mobil yang digunakan untuk pembunuhan itu, " kata dia.
Dari pihak keluarga, ingin sekali bahwa tersangka Kelasi I Jumran dikenakan hukuman yang seberat beratnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan menambahkan dua saksi tambahan untuk juga dihadirkan ke persidangan nantinya.
"Tujuannya untuk lebih memperkuat bukti dengan kontruksi hukum pembunuhan berencana, " jelasnya.
(Banjarmasinpost,co,id/Nurholis Huda).
.