BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pembunuhan jurnalis online di Banjarbaru, Juwita, oleh tersangka Kelasi Satu Jumran bakal memasuki babak baru. Berkas perkara anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan tersebut dilimpahkan Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin kepada Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jumat (25/4).
Serah terima di Pengadilan Militer Jalan Trikora Kota Banjarbaru itu disaksikan kuasa hukum keluarga korban
“Benar hari ini ada acara penyerahan berkas kasus Juwita dari Odmil ke Pengadilan Militer,” jelas Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi SE.
Dia menjelaskan ada 38 alat bukti surat dan barang yang juga diserahkan untuk diperiksa di persidangan. Namun alat bukti bisa saja bertambah, termasuk kemungkinan adanya hasil tes DNA.
“Untuk tersangka dalam tahanan dan pengawasan kami,” tambahnya.
Mengenai dakwaan, menurut Sunandi, penyidik menjerat Jumran dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Disinggung kemungkinan adanya penambahan tersangka, Sunandi mengatakan baru bisa diketahui setelah persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra menyatakan pihaknya akan memeriksa berkas perkara. “Sidang dimungkinkan di awal Mei. Bisa dilihat di SIPP online, web kami,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mendorong penuntut dan majelis hakim memberikan hukuman yang paling berat. “Sebelumnya kan pasal pembunuhan biasa yakni pasal 338 KUHP. Namun kini penyidik sudah memprioritaskan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP. Kami apresiasi kepada penyidik sudah menekankan pasal tentang pembunuhan berencana ini, “ kata Oriza.
Oriza pun mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua saksi dan barang bukti tambahan.
“Misalnya barang bukti sejumlah uang untuk menyumbang biaya tahlilan dari tersangka. Ini alibi tersangka yang memperkuat adanya pembunuhan berencana,” katamua.
Selain itu ada barang bukti tes DNA serta GPS dari mobil rental yang dipakai tersangka. “Ini untuk menguatkan ke mana saja tersangka mengendarai mobil yang digunakan untuk pembunuhan itu, “ kata dia.
Bukti tes DNA tersebut berkaitan dugaan rudapaksa. Guna membantu penyidik, saat pemeriksaan, keluarga korban menyerahkan satu bukti berupa video berdurai lima detik. “Video itu diambil korban saat dirinya diduga dirudapaksa oleh tersangka di salah satu hotel di Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar,” terang M Pazri, yang juga kuasa hukum keluarga Juwita beberapa waktu lalu.
Juwita ditemukan tergeletak tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Di dekatnya tergeletak sepeda motor milik korban. Melihat kondisi korban, banyak kalangan terutama pihak keluarganya tak percaya Juwita menjadi korban kecelakaan.
Rabu (26/3), Dandenpomal Balikpapan mengumumkan penangkapan Jumran. Anggota Lanal Balikpapan itu pun diserahkan kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam. Selain ditahan, Jumran ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Juwita dan menjalani pemeriksaan. (lis)