Grid.ID - Penjual gorengan di Jombang kaget dapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta. PLN langsung bongkar fakta mengejutkan.
Melansir dari TribunJatim.com, Seorang pedagang gorengan keliling asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Masruroh, dibuat terkejut usai menerima tagihan listrik dari PLN sebesar Rp12,7 juta. Ternyata, Masruroh memiliki tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan.
Pihak PLN pun menyinggung soal permohonan keringanan yang diajukan oleh Masruroh. Selain jumlah tagihan yang fantastis, Masruroh juga menyampaikan keluhannya karena dituduh telah melakukan pencurian listrik.
Tuduhan dari pihak PLN itu disebutkan telah dilayangkan sejak tahun 2022. Ia mengetahui soal tagihan tersebut melalui pesan WhatsApp yang dikirim langsung ke ponselnya.
Pedagang gorengan yang kini hidup seorang diri itu menyebut bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengapa tagihan listrik bisa membengkak hingga belasan juta rupiah. Terlebih lagi, nama yang tertera dalam tagihan tersebut adalah almarhum ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia sejak tahun 1992.
Selain nominal tagihan yang besar, tudingan mencuri listrik dari pihak PLN juga mengejutkan dirinya. Masruroh mengaku tidak memiliki kemampuan untuk melunasi tagihan tersebut, terlebih ia hanya menggantungkan penghasilan dari berjualan gorengan secara keliling.
"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa aliran listrik di rumahnya digunakan bersama dengan penyewa yang tinggal di ruangan sebelah rumah. Menjelang Idul Fitri, ia sudah menerima pemberitahuan tagihan disertai ancaman pemutusan listrik.
Akhirnya, pada Kamis (24/4/2025) siang, listrik prabayar di rumahnya sudah tidak bisa diisi ulang. Masruroh hanya bisa pasrah menghadapi situasi tersebut dan berharap pihak PLN dapat mempertimbangkan kondisinya.
"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ungkapnya.
PLN Berikan Penjelasan Soal Tagihan dan Kebijakan Tunggakan
Melansir dari Kompas.com, menanggapi permasalahan ini, pihak PLN memberikan penjelasan terkait tagihan listrik yang diterima Masruroh. Virna Septiana Devi, selaku Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menyatakan bahwa pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik.
“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” ujar Virna.
Virna menambahkan, dalam kasus Masruroh, jumlah tunggakan mencapai Rp12,7 juta dan terdaftar pada ID pelanggan dengan kapasitas daya 2.200 watt yang masih aktif hingga kini .Ia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada ketentuan yang memungkinkan penghapusan tunggakan pelanggan.
Terkait permohonan keringanan yang diajukan Masruroh, Virna menjelaskan bahwa semua bentuk bantuan atau dispensasi harus melalui persetujuan dari pihak manajemen PLN di wilayah tersebut. Meski begitu, menurut Virna, pilihan yang paling memungkinkan saat ini adalah dengan mengangsur sisa tunggakan agar aliran listrik dapat kembali dinyalakan.