Grid.ID - Polemik seputar perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali memanas. Kali ini, pengacara Paula, Erwin Natosmal Oemar, angkat bicara mengenai pernyataan kontroversial dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dianggap tak sesuai dengan isi putusan resmi.
Menurut Erwin, ada perbedaan mencolok antara pernyataan publik dari juru bicara dan isi dokumen pengadilan. Akibatnya, hal tersebut menimbulkan keraguan serta tekanan sosial terhadap kliennya.
“Kami melihat ada gap antara pernyataan juru bicara pengadilan dengan teks keputusan. Pernyataan tersebut seakan membenarkan ada perselingkuhan,” ujar Erwin, dikutip dari laman Tribun Seleb.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tak ada satu pun kalimat dalam putusan yang menyebutkan adanya hubungan terlarang dalam rumah tangga pasangan selebriti tersebut. Sayangnya, opini dari pihak pengadilan justru menimbulkan reaksi publik yang merugikan Paula secara pribadi maupun keluarga.
“Ini sangat merugikan. Kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY) karena ada ketidakseimbangan antara teks dan apa yang disampaikan,” tegas Erwin.
Ia juga menyoroti bahwa pernyataan juru bicara yang mengaitkan isu ‘orang ketiga’ dengan hubungan intim bersifat mengada-ada. Bahkan tidak berdasarkan fakta hukum.
“Juru bicara PA seharusnya hanya menyampaikan apa yang ada dalam teks putusan. Opini pribadi justru merugikan klien kami,” tambahnya.
Akibat pemberitaan yang beredar, Paula menerima serangan dari berbagai pihak di media sosial. Ia bahkan disebut menjadi korban dari kesimpulan-kesimpulan keliru yang menyebar luas di masyarakat.
“Bu Paula menjadi korban dalam hal ini, terzalimi dan terpojokkan karena pernyataan-pernyataan yang tidak tepat,” ujar Erwin dengan nada prihatin.
Tak hanya berdampak pada Paula, Erwin juga menyoroti bahwa kesalahan informasi ini turut mengganggu ketenangan anak-anaknya. Termasuk mengancam hak-hak privasi keluarga sang aktris.
“Ada hal-hal yang berkaitan dengan privasi klien kami, sehingga itu merugikan hak asasi klien kami. Ini berdampak pada mental, ekonomi, dan masa depan mereka,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pernikahan Paula dan Baim telah resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara online melalui e-court. Putusan ini terjadi padaRabu (16/04/2025) lalu.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon (Paula Verhoeven),” kata Suryana, sebagaimana diwartakanGrid.ID.
“Hak asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada dibawah pemeliharaan bersama,” imbuh Suryana.
Selain itu, Baim Wong juga diharuskan memberi nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Nafkah itu wajib dibayarkan sebelum ikrar talak, sesuai dengan ketentuan.