Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alihalih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.
Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Atas pelaporan itu, Roy mengaku menyikapinya dengan santai.
“Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benarbenar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangantangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.
Siapkan Ratusan Pengacara, Minta Proses Hukum Tak DiintervensiMeski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ada.
Ia juga menegaskan tidak ada penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan atas nama dirinya dalam kasus ini.
"Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokohtokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini. Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini," ungkapnya.
Roy pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipolitisasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuarakan opini yang dilindungi undangundang, bukan melakukan hasutan sebagaimana dituduhkan.
“Kami hanya berharap keadilan benarbenar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” tandas Roy.
4 Orang Dipolisikan terkait Ijazah Jokowi IJAZAH JOKOWI Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)Pada Rabu, 23 April 2025, organisasi Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia tidak sendiri—tiga nama lain juga dilaporkan, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Temanteman mungkin sudah familiar," kata Kuasa hukum pelapor, Rusdiansya, di Mapolres Jakarta Pusat.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan terkait polemik ijazah Presiden Jokowi yang disebutsebut palsu. Pihak pelapor menuding keempatnya telah menyebarkan opini yang memicu keresahan publik.
Sehari kemudian, organisasi Peradi Bersatu dengan nama kelompok Advocate Public Defender juga mencoba melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri,.
Namun, laporan tersebut tidak diterima dan disarankan untuk dialihkan ke Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
“Kami membuat laporan berdasarkan dugaan yang jelas menghasut dan menimbulkan kegaduhan. Ini bukan atas tekanan siapa pun, tapi murni demi menjaga ketertiban hukum,” ujar Ade Darmawan, salah satu pelapor dari tim Advocate Public Defender.
Untuk update lebih lanjut kasus dugaan penghasutan terkait ijazah Jokowi dan beritaberita terkini lainnya, kunjungi Tribunnews.com.