Pupuk Kaltim Optimistis Penuhi 60 Persen Kebutuhan Pupuk Nasional
kumparanBISNIS April 26, 2025 10:00 PM
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) optimistis bisa memasok 60 persen kebutuhan pupuk nasional, seiring dengan peningkatan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
“Kita itu mungkin dengan kapasitas produksi kita 3,4 juta ton urea per tahunnya itu bisa memenuhi hampir mungkin 60 persenan ya,“ ujar SVP Pengembangan Pupuk Kaltim Propan Weber dalam acara Halal Bihalal Pupuk Kaltim di Jakarta, Sabtu (26/4).
Menurut Propan, kebutuhan urea nasional dalam setahun mencapai sekitar 5 juta ton, sehingga Pupuk Kaltim berkontribusi cukup besar terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut.
Dengan kapasitas produksi sebesar 3,4 juta ton urea per tahun, Pupuk Kaltim tercatat sebagai produsen pupuk urea terbesar di Asia Tenggara.
“Nah, disamping itu kita secara fasilitas produksi dan operasional juga dilengkapi beberapa fasilitas mendukung ya. Dari sisi shipping out atau shipping in kita punya 5 jetty (dermaga), yang terbesar itu 55.000 ton,” jelas Propan.
Ia juga menilai bahwa kebijakan Presiden dalam meningkatkan alokasi subsidi pupuk mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan.
“Pemerintah serius untuk bisa mensukseskan ketahanan pangan, yang mana itu direfleksikan dengan kebutuhan untuk subsidi yang dinaikkan sampai 9,55 juta ton,” ujar Propan.
Kemudian, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian, Pupuk Kaltim juga mengembangkan produk pupuk berbasis teknologi seperti NPK dan Urea JOS, yang mengandung mikroba untuk meningkatkan penyerapan nutrisi tanaman.
“NPK dan Urea JOS itu nanti akan dicoating dengan mikroba, satu unsur mikroba yang nanti bisa meningkatkan produktivitas atau efisiensi dalam pemupukan,” tutur Propan.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton pada 2025, hampir dua kali lipat dari rata-rata 4–5 juta ton per tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025.
Kontrak ini merupakan bagian dari upaya Kementan untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh para petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Kementan berkomitmen untuk menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi secara lebih baik.