Pembunuh Keji Sopir Taksi di PIK 2 Ternyata dalam Pengaruh Narkoba
GH News April 26, 2025 11:04 PM

Sopir taksi online dibunuh 2 pelaku begal secara keji di PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengungkap, tersangka melakukan aksi keji dalam keadaan terpengaruh narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap. Hasilnya, urine IT alias Jefri dinyatakan mengandung narkoba jenis methamfetamin atau sabu.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, Sabtu (26/4/2025).

Kasus pencurian mobil disertai dengan pembunuhan terhadap driver taksi online itu terjadi di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (24/4) dini hari.

Tersangka IT alias Jefri berperan menjerat leher korban MR (35). Jefri yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang menjerat korban menggunakan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal ini diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Kasus begal maut sopir taksi online itu berawal saat kedua pelaku berpura-pura meminjam HP seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang. Pelaku berdalih ingin memesan taksi online sehingga sopir taksi online MR datang untuk melayani pesanan tersebut.

"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Zain.

Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.