Terlanjur Didatangi Oknum Debt Collector Pinjol Ilegal, OJK Sarankan Beberapa Langkah Ini
Ines Noviadzani April 27, 2025 10:34 AM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Datangnya debt collector dari pinjol ilegal memang meresahkan. Tak sedikit dari mereka yang akhirnya berbuat sesuka hati.

Termasuk dengan adanya ancaman penarikan aset dan lainnya. Sebagai peminjam, kita justru tak boleh tersulut emosi.

Jika menghadapi situasi tersebut, kamu tak usah takut. Kamu bisa melaporkannya ke lembaga OJK.

Dilansir dari Grid Fame, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata ada setidaknya lebih dari 170 ribu permintaan layanan informasi terkait pinjol sejak 2021 sampai 2023. Jumlah tersebut kebanyakan seputar pengaduan terhadap pinjol.

Sementara aduan yang paling sering masuk ke OJK terkait pinjol adalah seputar perilaku petugas penagihan yang tak beretika. Debt Collector kerapkali berbuat sesuka hati mereka. Misalnya dengan kekerasan, pengancaman, atau intimidasi lainnya.

Pada dasarnya, petugas pinjol penagihan harus terlebih dahulu mendapatkan pelatihan. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan yang ada.

Petugas penagihan tak boleh menggunakan tekanan fisik dan verbal. Mereka juga dilarang mengintimidasi SARA dan dilakukan kepada pihak di luar pelaku pinjaman.

Langkah pertama yang perlu dilakukan saat debt collector tak sesuai dengan aturan adalah memberikan teguran. Sampaikan dengan baik dan jangan ikut tersulut emosi.

Konsumen juga dapat melaporkan pelanggaran kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bersangkutan. Jika perlu, berikan bukti rekaman video atau foto.

Kini konsumen juga dapat melakukan pelaporan pelanggaran tersebut kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Jika sudah terlanjur cekcok, ada baiknya meminta tolong aparat desa setempat. Buat jalan keluar jika memang kamu belum bisa membayar utang.

Selain itu, kamu bisa membuat perjanjian baru terkait pelunasan. Namun ingat agar selalu memenuhi tenggat waktu yang diberikan.

Pada dasarnya debt collector yang baik tidak diperkenankan berbuat sesuka hati. Mereka harus mengikuti aturan soal penagihan yang berlaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.