Kronologi Janda Penjual Gorengan Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, PLN Singgung Soal Utang dan Keringanan
Fidiah Nuzul Aini April 27, 2025 03:34 PM

Grid.ID - Berikut kronologi janda penjual gorengan dapat tagihan listrik Rp 12,7 juta. PLN singgung soal utang dan keringanan.

Masruroh, seorang janda penjual gorengan dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, mengalami nasib yang memilukan.Ia terkejut saat mengetahui tagihan listrik dari PLN membengkak hingga Rp 12,7 juta.

Tidak hanya itu, Masruroh juga dituding telah melakukan pencurian listrik, tuduhan yang sudah dilayangkan oleh pihak PLN sejak tahun 2022. Melansir dari TribunJatim.com, Masruroh mengetahui soal tagihan tersebut dari pesan WhatsApp yang dikirim ke ponselnya.

Wanita yang kini hidup seorang diri bersama anaknya itu mengaku tidak memahami mengapa tagihan listriknya bisa membengkak sedemikian besar. Selain itu, nama yang tercantum dalam tagihan ternyata masih menggunakan nama almarhum ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia sejak 1992.

Tak hanya soal tagihan, tudingan pencurian listrik juga membuat Masruroh semakin bingung dan terpukul. Mengetahui hal itu, Masruroh hanya bisa termenung, karena jelas ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar tagihan sebesar itu, apalagi dirinya hanya menggantungkan hidup dari berjualan gorengan keliling. Bagi Masruroh, melunasi tagihan sebesar itu adalah sesuatu yang mustahil.

"Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja," ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/4/2025).

Masruroh juga menambahkan bahwa listrik di rumahnya dipakai bersama penyewa yang menempati salah satu bagian rumahnya. Jauh sebelum menerima tagihan fantastis itu, sesaat menjelang Hari Raya Idul Fitri, Masruroh sempat menerima pemberitahuan soal tagihan sekaligus ancaman pemutusan listrik.

Hingga akhirnya, pada Kamis siang (24/4/2025), ancaman itu menjadi kenyataan: token listrik di rumahnya sudah tidak bisa diisi lagi. Dalam kondisi seperti ini, Masruroh hanya bisa pasrah dan berharap PLN dapat memahami kesulitannya.

"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi mengutarakan jika pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina.

Dalam kasus Masruroh, utangnya tercatat sebesar Rp12,7 juta, menempel pada ID pelanggan dengan daya listrik 2200 watt yang masih aktif. Virna juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan penghapusan tunggakan pelanggan.

Terkait permintaan keringanan dari Masruroh, Virna menuturkan bahwa hal tersebut harus mendapat persetujuan dari manajemen PLN wilayah setempat. Meski demikian, solusi yang paling memungkinkan adalah mencicil tunggakan hingga lunas agar aliran listrik bisa dinyalakan kembali.

Melansir dari Kompas.com, menanggapi permasalahan ini, pihak PLN memberikan penjelasan terkait tagihan listrik yang diterima Masruroh. Virna Septiana Devi, selaku Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, menyatakan bahwa pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik.

“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” ujar Virna.

Virna menambahkan, dalam kasus Masruroh, jumlah tunggakan mencapai Rp12,7 juta dan terdaftar pada ID pelanggan dengan kapasitas daya 2.200 watt yang masih aktif hingga kini .Ia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada ketentuan yang memungkinkan penghapusan tunggakan pelanggan.

Terkait permohonan keringanan yang diajukan Masruroh, Virna menjelaskan bahwa semua bentuk bantuan atau dispensasi harus melalui persetujuan dari pihak manajemen PLN di wilayah tersebut. Meski begitu, menurut Virna, pilihan yang paling memungkinkan saat ini adalah dengan mengangsur sisa tunggakan agar aliran listrik dapat kembali dinyalakan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.