Kuasa Hukum Tersangka Pemerasan Camat Laporkan Polres Karimun ke Propam Polda Kepri
Dewi Haryati April 27, 2025 04:30 PM

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ronal Reagen Barimbing, kuasa hukum FE dan HE, tersangka pemerasan camat di Karimun, melaporkan sejumlah personel Polres Karimun ke Propam Polda Kepri.

Pelaporan itu terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sebelumnya, FE dan HE ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ronal menilai ada indikasi ketidakprofesionalan Polres Karimun dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.