BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus dugaan adanya politik uang di PSU Banjarbaru yang dilaporkan seorang warga berinsial AG ke Bawaslu Kota Banjarbaru ternyata saat ini dihentikan.
Diketahui laporan itu sudah teregister dengan nomor 001/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 dengan terlapor AG dan Bawaslu Banjarbaru ternyata sudah memutuskan laporan itu.
Statusnya laporan dugaan politik uang di Pilkada Banjarbaru itu ternyata tidak terbukti
Hal tersebut terlihat dari instagram Bawaslu Banjarbaru dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banjarbaru, yakni Nor Ikhsan.
Penghentian itu berdasarkan hasip penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilihan, yang sudah ditangani tim.
Dari surat pengumuman status laporan itu, diketahui dengan alasan tidak ditindaklanjuti, karena bukan Pelanggaran pemilihan.
Laporan itu tadinya dilayangkan ke Bawaslu Kalsel, mengingat lokasi nya berada di Banjarbaru maka laporan itu ditangani Bawaslu Banjarbaru dan diback up Tim Bawaslu Kalsel.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)