Kondisi Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Sukoharjo, Ketakutan saat Dengar Nama Pelaku
Pravitri Retno W April 27, 2025 04:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Aksi pelecehan seksual ini terjadi di sebuah SD di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seorang anak bahkan trauma akibat perbuatan bejat pelaku.

Bahkan, korban ketakutan saat mendengar nama gurunya tersebut.

Demikian yang disampaikan kuasa hukum korban, Lanang Kujang Panunjung.

"Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan, memiliki trauma yang tinggi," kata Lanang, Jumat (25/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Lanang juga menceritakan, kasus ini terungkap setelah salah satu anak curhat ke orang tuanya.

"Awalnya hanya satu orang tua yang menemui saya dan menyampaikan itu, tetapi belakangan banyak sekali dari mereka yang datang dan menyampaikan hal serupa," jelasnya.

Tak hanya satu orang saja, ia menuturkan ada 20 anak yang jadi korban.

"Bahkan dari data yang kami pegang ada sekitar 20-an anak yang menjadi korban," ujar Lanang.

Bahkan, pelaku melakukan tindakan keji tersebut sejak tiga tahun silam.

Pelaku melancarkan aksinya di berbagai momen, seperti saat sedang ekstrakurikuler renang.

"Ada yang saat ekstrakurikuler renang di daerah Klaten, salah satu anak itu saat ganti baju diseret masuk ke kamar mandi lalu pintunya dikunci dan dilecehkan."

"Dari sekian banyak anak yang jadi korban itu, ada anak yang mendengar nama pelaku ini sudah ketakutan," ungkapnya.

Pelaku Ditahan

Pelaku pelecehan seksual ini ternyata berinisial DI (37) dan sudah ditahan sejak awal April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar (penangkapan pelaku pelecehan seksual)."

"Inisial DI  pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Zaenudin.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, DI terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anakng Maruf Bagus Yuniar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.