TRIBUNNEWS.COM - Menjelang musim haji 2025, Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, termasuk Iran, Nigeria, Ethiopia, Somalia, Kongo, Libya, dan Sudan.
Kebijakan ini dilaporkan oleh Gulf News dan Middle East Monitor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.
Warga dari negara-negara yang terdampak tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.
Bagi mereka yang melanggar aturan visa, Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.
Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai:
- Deportasi setelah menjalani hukuman penjara
- Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)
- Hukuman penjara hingga 6 bulan
Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.
Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:
- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)
- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci
- Pemegang izin haji resmi
Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.
Ibadah haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan.
Pihak berwenang Saudi mengimbau semua jamaah untuk mematuhi peraturan, merencanakan perjalanan dengan cermat, dan mendapatkan izin sah sebelum berangkat.
Pengawasan terhadap agen perjalanan juga diperketat.
Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta), dengan denda bertambah untuk setiap pelanggaran tambahan.
Adapun daftar 14 negara yang warganya terkena larangan visa haji 2025 adalah:
- Iran
- Nigeria
- Yaman
- Ethiopia
- Kenya
- Indonesia
- Chad
- Mali
- Kongo
- Republik Afrika Tengah
- Libya
- Sudan
- Pakistan
- Somalia
Larangan ini berlaku khusus untuk pemohon visa umrah dan kunjungan biasa.
Namun, mereka yang memiliki izin haji resmi tetap diizinkan untuk menunaikan ibadah.
Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji selesai.
Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.
Ibadah haji sendiri merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Dengan ketatnya peraturan tahun ini, calon jamaah dihimbau untuk:
- Memastikan kelayakan visa sebelum berangkat
- Tidak memperpanjang masa tinggal melebihi masa berlaku visa
- Tidak mencoba menunaikan haji menggunakan visa kunjungan atau umrah
- Meninggalkan Mekkah tepat waktu sesuai aturan
Pihak berwenang Arab Saudi mengingatkan bahwa kegagalan mematuhi aturan dapat berujung pada denda besar, hukuman penjara, dan deportasi paksa.
Sebagai tambahan, otoritas meminta semua calon jemaah untuk rutin memeriksa pembaruan informasi perjalanan resmi sebelum merencanakan keberangkatan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan, ketertiban, dan manajemen kerumunan menjadi prioritas utama Arab Saudi dalam penyelenggaraan Haji 2025.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)