Jangan Panik! Begini Tips Ampuh Atasi Teror Chat dan Telepon dari Debt Collector Pinjol
Widy Hastuti Chasanah April 28, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Kemajuan teknologi telah membuka banyak peluang baru, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pinjaman online (pinjol). Hanya dengan ponsel dan koneksi internet, seseorang bisa mendapatkan dana tunai dalam hitungan menit.

Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan ancaman yang kerap kali menjerat masyarakat, yakni teror dari debt collector pinjol ilegal. Saat peminjam tak mampu membayar tepat waktu, debt collector dari perusahaan pinjol ilegal mulai melancarkan aksi teror.

Mereka tak segan menyebarkan data pribadi, menghubungi seluruh kontak di ponsel korban, bahkan mengirimkan ancaman fisik maupun verbal. Korban kerap kali mengalami tekanan psikologis yang berat.

Beberapa bahkan mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, atau merasa dikucilkan karena pencemaran nama baik. Berikut adalah cara jitu mengatasi teror chat dan teror telepon dari debt collector pinjol:

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama yang harus dilakukan saat menerima ancaman atau teror dari DC pinjol adalah tetap tenang dan jangan panik. Ketika kita panik, keputusan yang diambil cenderung kurang rasional.

Tarik napas dalam-dalam dan pikirkan bahwa anda bisa menghadapinya dengan tenang. Ingat bahwa ancaman verbal atau pesan yang menekan hanyalah taktik untuk membuat anda merasa tertekan.

2. Cek Legalitas Pinjol

Pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya memiliki kebijakan penagihan yang lebih jelas dan terukur. Daftar pinjol resmi bisa dicek melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Box.

Jika pinjol yang menagih Anda tidak terdaftar di OJK, maka ada kemungkinan mereka beroperasi secara ilegal dan melanggar aturan. Pinjol legal biasanya memiliki prosedur penagihan yang lebih profesional dan tidak melibatkan intimidasi atau ancaman.

Sementara itu, pinjol ilegal cenderung menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti menghubungi kontak Dads atau menyebarkan informasi pribadi.

3. Jangan Langsung Membalas Pesan atau Telepon

Sering kali, teror dari DC bertujuan untuk mendapatkan reaksi cepat. Berikan waktu untuk berpikir sebelum membalas, atau jika perlu, hindari merespons jika pesannya mengancam.

Jika pesan atau telepon tersebut mengandung kata-kata kasar atau ancaman, anda memiliki hak untuk tidak menanggapinya.

4. Catat Bukti Teror yang Diterima

Jika menerima ancaman atau tindakan tidak menyenangkan dari DC pinjol, kumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar atau rekaman suara dari percakapan tersebut. Simpan semua pesan, email, atau catatan panggilan yang diterima, khususnya jika mengandung ancaman atau bentuk intimidasi.

Dokumen ini bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pihak penagih atau perusahaan pinjol ke OJK, Kepolisian, atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk perusahaan yang terdaftar.

5. Blokir Nomor Telepon DC jika Sudah Berlebihan

Jika panggilan atau pesan dari DC sudah dirasa mengganggu hingga ke tingkat yang berlebihan, anda bisa memilih untuk memblokir nomor telepon yang digunakan.

Banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nomor telepon berbeda setiap kali melakukan penagihan, jadi mungkin anda harus memblokir beberapa nomor. Meski demikian, langkah ini dapat membantu mengurangi gangguan.

6. Laporkan ke OJK dan Kepolisian

Jika teror yang dialami sudah di luar batas kewajaran, seperti ancaman untuk menyebarkan data pribadi atau intimidasi fisik, maka langkah yang bisa diambil adalah melapor ke pihak yang berwenang. Untuk melaporkan tindakan ini, pastikan anda membawa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Pihak berwenang akan membantu menangani kasus tersebut, terutama jika pinjol yang anda hadapi ternyata ilegal.

7. Pertimbangkan Konsultasi dengan Pengacara

Dalam beberapa kasus, konsultasi dengan pengacara atau pihak yang memahami hukum dapat membantu anda menemukan jalan keluar yang lebih baik. Pengacara dapat memberikan saran mengenai hak anda sebagai debitur dan cara terbaik menghadapi penagihan yang berlebihan.

8. Rencanakan Pelunasan dengan Bijak

Jika anda masih memiliki utang yang harus dilunasi, buatlah rencana pelunasan yang realistis sesuai kemampuan. Kontak langsung perusahaan pinjol untuk bernegosiasi, terutama jika perusahaan tersebut adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Sampaikan situasi keuangan anda dan mintalah kelonggaran atau keringanan dalam pembayaran, seperti cicilan atau penundaan waktu pembayaran.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.