BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Jajaran Polres HSS, Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang ayah tiri serta seorang kakek karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun korban baru berusia 12 tahun warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel)
Korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut, kini mengalami trauma akibat perbuatan para pelaku yang ternyata, adalah ayah sambung (tiri) dan seorang kakek yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban atau sepupu dari nenek korban.
Kasus ini terjadi dalam dua kejadian berbeda, pertama pencabulan dilakukan oleh ayah sambung berinisial A (36) dan kedua persetubuhan, dilakukan oleh kakek berinisial T (67).
Korban sendiri, tinggal dengan ibu kandungnya yang telah menikah dengan pelaku A. Ayah kandung korban telah lama bercerai. Namun, kejadian ini dilaporkan oleh ayah kandung ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS.
Kasus pencabulan dan persetubuhan ini diungkapkan Satreskrim Polres HSS saat menggelar Press Conference di Aula Mapolres setempat, Senin (28/4/2025) sore, dipimpin langsung Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim, Iptu Felly Manurung menghadirkan kedua pelaku.
Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi di depan awak media saat Press Conference menjelaskan, kejadian pertama persetubuhan dilakukan T (67) periode 2023 hingga 2024. Aksi bejat, dilakukan pelaku di rumah nenek korban, toilet belakang rumah pelaku, dan kebun pisang dekat milik pelaku masih dalam satu desa yang sama.
Modus yang dilakukan pelaku T, ketika korban ingin pulang ke rumah neneknya. Tersangka T memanggil dan menyuruh korban menghampiri, kemudian mengiming-imingi uang kepada korban dan mengajak ke rumah yang masih bertetanggaan, disinilah ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Perbuatan dari kurun waktu 2023 sampai 2024 dilakukan pelaku sebanyak enam kali dengan motif, karena istrinya sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasratnya lagi,” kata Kapolres.
Kejadian kedua pencabulan, dilakukan ayah sambung korban A (36), terjadi periode Oktober sampai Desember 2024, tepatnya di dalam rumah yang mereka tempati.
Diterangkan Kapolres HSS, kejadian ini bermula ketika korban sering bermanja-manja dengan pelaku layaknya seorang anak dan ayah. Namun, seiring berjalan waktu, tersangka beranggapan berbeda dan muncul hasrat untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak sambungannya.
“Pelaku melakukan perbuatannya, ketika ibu anak ini atau istri A sedangkan pergi bekerja. A melancarkan aksinya dengan mempertontonkan film porno ke korban. Menurut pengakuan pelaku, dia sering menonton film porno dan kecanduan berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lain-lain. Muncullah obsesi melakukan perbuatan tersebut ke anak tirinya juga,” beber AKBP Yakin.
Terbongkarnya kasus ini pada, Kamis 6 Februari 2025, sebagaimana dalam hal ini, ayah kandung korban, selaku pelapor mendapatkan telepon dari pihak sekolah. Korban mengalami perubahan sifat yang semula ceria, berprestasi, aktif dalam kegiatan pembelajaran dan bersosialisasi dengan teman sebaya dan sering mendapatkan nilai bagus, tiba-tiba berubah menjadi pemurung, temperamental, sering melamun dan tidak mengerjakan PR sekolah, sehingga terjadi penurunan nilai tugas pembelajaran.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban menjemput anaknya untuk dibawa ke rumah, kemudian ditanyakan perihal perubahan terhadap anaknya tersebut, seperti disampaikan pihak sekolah.
“Korban menangis sambil menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh suami dari sepupu nenek korban (kakek) dan dicabuli ayah tirinya. Mendengar cerita tersebut, ayah kandung tidak terima dan melaporkan ke Polres HSS,” ungkap Kapolres HSS.
Hasil visum ET Repertum dari pemeriksaan dokter, dinyatakan ada kerusakan dan luka robekan lama pada Hymen korban.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk, serta pakaian korban.
Keduanya, baik pelaku T dan A terancam pasal yang dipersangkakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tentang perlindungan anak, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian untuk ayah tiri ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh wali asuh.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
--