TRIBUNSUMSLE.COM - Berikut ini susunan Upacara Hardiknas 2025 resmi lengkap dengan aturan pakaian adat.
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei. Tahun ini, Hardiknas 2025 jatuh pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025.
Susunan upacara bendera
- a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- b. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- c. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- d. Laporan Pemimpin Upacara;
- e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya olehkorsik/paduan suara;
- f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- g. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- i. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- j. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- k. Pembacaan do’a*;
- l. Laporan Pemimpin Upacara;
- m. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- n. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- o. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Pakaian
a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*
b. Barisan:
- - Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional*
- - Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional*
- - Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional*
- - Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*
c. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Keterangan : Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.