4 Fakta Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota: Lapor Tiap Senin, Tubuh Dipasangi Alat Pemantau
GH News April 29, 2025 09:03 AM

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar, dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pengalihan penahanan terhadap Tian dilakukan sejak Kamis (24/4/2025). 

"Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Harli, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan pengalihan status tahanan ini karena permintaan dari pihak kuasa hukum Tian.

Permintaan itu dilayangkan karena Tian menderita penyakit jantung hingga pernapasan.

"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," ucapnya.

Harli mengatakan, dari hasil observasi yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

"Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," tuturnya.

Harli menyebut sudah ada penjamin agar Tian Bahtiar dialihkan penahannya dari tananan rutan menjadi tahanan kota.

"Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan," ungkapnya.

Selain jaminan orang, Tian juga dipasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya

"Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," kata Harli. 

Dengan status tahanan kota, Tian wajib lapor setiap hari senin. 

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.

Tian diketahui sempat mendekam di di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung sejak 24 April 2025. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

Tian jadi tersangka perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO. 

Harli Siregar, menjelaskan, ada tiga peran yang dijalankan ketiga tersangka.

Mulai dari peran yuridis hingga peran melakukan rekayasa sosial.

Harli mengatakan, ada permufakatan jahat yang disepakati Tian, Marcella dan Junaedi.

Tian disebut menerima uang dari Marcella dan Junaedi untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 

"Ada tiga peran yang dimainkan pelaku. sebagai tim yuridis, yang berhadapan langsung dengan aktivitas persidangan, proses peradilan. Tetapi ada peran social engineering," ujar Harli saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

Ketiganya dinilai menggiring opini masyarakat agar menilai seolaholah institusi Kejaksaan buruk. 

"Tiga orang ini, melakukan untuk seolaholah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian, dengan informasi yang tidak benar, dikemas, untuk mempengaruhi opini publik."

"Bayangkan, apa yang tidak kami lakukan seolaholah itu kami lakukan. Tapi dinyatakan seolaholah itu kami lakukan. Semua dalam rangka pelemahan institusi, untuk penanganan perkara supaya sesuai kehendaknya," papar Harli.

Selain itu, Harli mengatakan bahwa ada pengerahan massa yang dilakukan ketiga tersangka.

Mereka diduga membayar orang untuk melakukan aksi. 

"Berkalikali saya sampaikan, peran tiga orang ini mempengaruhi bagaimana pandanganpandangan masyarakat, termasuk pandangan peradilan terhadap institusi peradilan karena melakukan mobilisasi massa," jelasnya.

Harli mengatakan, Tian membuat konten dan acara diskusi yang menyudutkan Kejagung sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Ada pembuatanpembuatan konten, talkshow yang seolaholah diramu menjadi suatu pembenaran padahal tidak demikian. Saya harus sampaikan ada kelangkaan minyak, lalu Kejaksaan memproses, ditemukan ada perbuatan pidana. Orangorangnya diproses lalu menurut kami ada kerugian keuangan negara, oleh putusan pengadilan tidak bisa diminta perorangan, tapi kepada korporasi," jelasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menerima uang senilai Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi. 

Uang itu diperuntukkan agar Tian membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut."

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat beritaberita negatif dan kontenkonten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur Qohar saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar. 

Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. 

Ketiganya kini disangkakan pasal 21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

"JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain," tandas Abdul Qohar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.