Selasa, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
GH News April 29, 2025 09:05 AM
syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan masjid Al-Musyawarah Kepala Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.