Sosok Rifki Sarandi Polisi Pati Jadi Otak Perampokan Minimarket, Bawa Clurit Gondol Rp 13 Juta
muh radlis April 29, 2025 11:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati.

Kasus ini didalangi oleh seorang anggota Polsek di Polresta Pati. 

Anggota ini yakni bernama Rifki Sarandi (30) bintara jaga di salah satu Polsek di Polresta Pati. 

Anggota ini melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Satu anggota polisi, dia Bintara jaga di salah satu Polsek di Pati," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (28/4/2025).

Informasi yang dihimpun Tribun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi dengan membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brangkas.

Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban. 

Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brangkas. 

Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap. 

Namun, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini manakala satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," sambung Artanto.

Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati. Namun, kasus sidang Etiknya ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun sidang etik nanti digelar di Polda Jateng, nanti segera kami sidangkan, hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terangnya. (Iwn)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.