Fakta Dua Pelaku Ancam Peledakan Polres Pacitan Jadi Tersangka, ini Penjelasan Polda Jatim
Sudarma Adi April 29, 2025 11:30 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pelaku pengancam peledakan Mapolres Pacitan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, lantaran tak terima kendaraannya disita selama penyelidikan usai terlibat kecelakaan, pada Jumat (25/4/2025) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (28/4/2025). 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar kepemilikan sejumlah senjata tajam, sesuai UU Darurat No 19 Tahun 1951.

Lalu, adanya aksi pengancaman sesuai Pasal 336 KUHP. 

Termasuk, adanya aksi pengancaman yang ditujukan langsung kepada petugas kepolisian yang sedang bertugas, sesuai Pasal 212 KUHP. 

Nah, status hukum sebagai tersangka itu, disematkan kepada keduanya setelah menjalani pemeriksaan oleh Anggota Tim Penyidik Gabungan Polda Jatim

Terdiri dari Anggota Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polda Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim, dan Satreskrim Polres Pacitan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku merupakan pihak yang mengaku sebagai pemilik muatan dari salah satu kendaraan terlibat kecelakaan pada pagi hari itu, yakni Truk Isuzu Elf bernopol AE-9668-SM.

Muatan dalam kendaraan tersebut ditengarai merupakan bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh secara ilegal.

Nah, saat kendaraan tersebut disita sementara waktu, dan pengemudinya FECW (25) dimintai keterangan selama proses penyelidikan kasus kecelakaan itu. 

Kedua pelaku tersebut, mendatangi Mapolres Pacitan.

Kedatangan mereka ke mapolres, bertujuan menyelesaikan perkara, atau dalam kata lain; mengeluarkan kendaraan serta muatannya, agar dapat kembali melanjutkan perjalanan. 

Namun, lanjut Abraham, kedua pelaku menyampaikan maksudnya itu dengan nada yang meninggi disertai adanya ancaman pengerusakan. 

"Apabila tidak diberikan atau dikeluarkan oleh oleh anggota lantas, maka yang bersangkutan mengancam petugas kami diancam sesuai yang disampaikan kepada saksi atau anggota kami pada saat itu," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, pada Senin (28/4/2025). 

Nah, Abraham menegaskan, ancaman yang disampaikan kedua pelaku tersebut tidak lantas ditafsirkan sebagai ancaman yang berasal dari kelompok teror terorganisir, sebagaimana narasi yang terlanjur beredar di tengah masyarakat. 

Pasalnya, para penyidik tidak menemukan adanya petunjuk; berupa barang bukti, yang secara konkret menghubungkan kedua pelaku secara langsung dengan aktivitas terorisme terorganisir. 

"Memang terjadi pengancaman namun bukan  brarti akan diledakkan. Karena juga dari hasil penanganan awal kami tidak menemukan alat ataupun barang bukti lain yang mengarah ke tindak pidana terorisme," terangnya. 

Memang, Abraham tak menampik, penyidik menemukan beberapa benda; senjata dari dalam kendaraan milik kedua pelaku, seperti golok dan pedang. 

Namun, penyidik belum dapat memastikan bahwa barang bukti senjata tersebut memiliki keterkaitan langsung antara kedua pelaku dengan adanya kelompok teror terorganisir. 

Maka dari itu, penyidik melakukan penegakkan hukum terhadap kedua pelaku dengan pelanggaran UU Darurat No 19 Tahun 1951, karena bukti kepemilikan senjata tajam tersebut. 

Lalu, Pasal 336 KUHP, terkait adanya aksi pengancaman saat mendatangi Mapolres Pacitan. 

Termasuk, Pasal 212 KUHP, terkait adanya aksi pengancaman yang ditujukan langsung kepada petugas kepolisian yang sedang bertugas. 

"Golok, pedang, dan sebagainya. Namun itu ditemukan bukan pada saat penangkapan tapi di kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Bukan di Elf ya. Kalau di Elf itu dia bahan bakar minya jenis bio solar subsidi," katanya. 

Kendati salah satu pelaku pengancaman tersebut, merupakan residivis atau mantan warga binaan narapidana terorisme (Napiter). 

Abraham menegaskan, latar belakang dari salah satu pelaku yang demikian itu, juga tidak lantas dapat dipakai sebagai acuan secara serampangan untuk menjerat hukum pelaku.

"Memang salah satunya bekas atau eks napiter. Tapi dalam kegiatan ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dan tidak benar ada ancaman bom pada saat ini. Jadi hanya ancaman terhadap kondisi dari korban anggota kami. Jadi bukan ancaman lainnya seperti meledakkan dan sebagainya," jelasnya. 

Terlepas dari perbuatan keduanya yang cenderung offensive, hingga menimbulkan kegaduhan dan ketakutan bagi keamanan masyarakat. 

Mengenai barang bukti BBM ilegal yang terdapat mobil tersebut. Abraham menerangkan, kasus tersebut masih diselidiki oleh anggota tim penyidik gabungan. 

Namun, yang jelas, BBM dalam kendaraan tersebut diperoleh secara ilegal karena dikumpulkan dari beberapa SPBU yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pacitan. 

"Kita belum tahu masih kita telusuri. Informasi yang kami dapatkan itu diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Namun dibawa kemana ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, suasana mencekam menyelimuti sekitar area Mapolres Pacitan, Jumat (25/4/2025) setelah proses mediasi kasus kecelakaan yang terjadi di Pacitan gagal. 

Saat itu, terjadi kecelakaan kedua kendaraan yang diduga membawa BBM bersubsidi. Yaitu Truk Isuzu Elf bernopol AE-9668-SM yang dikemudikan FECW (25), warga Sukoharjo, dengan Mitsubishi L300 bernopol AD-1380-LU yang dikemudikan ZA (32), warga Desa Candi, Pringkuku.

Namun saat melakukan pemeriksaan itu, datang rekan dari penabrak ke Polres Pacitan. Mereka mengancam akan menyerang dan meledakkan Polres Pacitan.

Bahkan dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sepucuk senjata api jenis air softgun. Mereka juga mengeluarkan senjata api. Namun kesigapan Polisi berhasil mengamankan keduanya.

Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Pacitan. Tetapi melibatkan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri; Polda Jatim, yang datang ke Pacitan. Proses penyelidikan terhadap dugaan kasus terorisme masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.