TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum polisi di Lampung diduga memeras wanita asal Bekasi berinisial EM dengan mengancam akan menyebarkan video syurnya.
Modus pemerasan bermula dari perkenalan di TikTok, lalu pelaku meminta uang Rp10 juta agar rekaman pribadi korban tidak dipublikasikan.
"Pelaku meminta uang Rp 10 juta jika tak ingin rekaman dipublikasikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok.
“Korban berkenalan dengan seorang pria diaplikasi TikTok yang mengaku sebagai anggota kepolisian Bandar Lampung," kata dia
Dalam percakapan itu, pelaku mengaku sebagai pria dengan inisial T.
Keduanya melanjutkan lebih intens berkomunikasi lewat platform WhatsApp.
Karena sudah dimabuk asmara, korban sering kali mengirim video syur pribadi ke pelaku.
Video itulah kemudian dijadikan sebagai alat bagi pelaku untuk memeras korban.
Apabila korban menolak memberikan uang yang diminta akan diancam video syur disebar.
“Namun korban hanya menyanggupi permintaan dari terlapor sebesar Rp 5 juta yang ditransfer secara bertahap," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Perkara ini sedang diselidiki oleh jajaran Polres Metro Bekasi.
Pelaku yang kini buron masih belum diketahui keberadaannya.
"Kasus ditangani Restro Bekasi, pelaku dalam lidik," tuntas Ade Ary.