Harga Emas Naik Tipis Selasa 29 April 2025, Jadi Segini Per Gram
Alpen Martinus April 29, 2025 04:32 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID-Harga emas belakangan bergerak dinamis, naik dan turun.

Kali ini merupakan kabar gembira untuk pamilik emas.

Sebab Selasa (29/4/2025) harga emas naik, meski tipis.

namun memang harga emas masih tergolong sangat tinggi.

Penurunan yang sempat terjadi tidak mempengaruhi harga emas.

Harga emas belakangan memang selalu membuat kejutan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru hari ini berada di kisaran Rp1.966.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Senin (28/4/2025) yang ditetapkan sebesar sebesar Rp1.960.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik tipis sebanyak Rp6.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.033.000, atau naik Rp3.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang berada pada angka Rp1.030.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antamemas Antamemas Antamemas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp6.000 menjadi Rp1.815.000 per gram jika dibandingkan dengan Senin kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.809.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 29 April 2025:

0,5 gram: Rp1.033.000    
1 gram: Rp1.966.000    
2 gram: Rp3.872.000
3 gram: Rp5.783.000
5 gram: Rp9.605.000    
10 gram: Rp19.155.000    
25 gram: Rp47.762.000    
50 gram: Rp95.445.000    
100 gram: Rp190.812.000
250 gram: Rp476.765.000    
500 gram: Rp953.320.000    
1.000 gram:Rp1.906.600.000    
 
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.