TIMESINDONESIA, BANTUL – Mantan anggota DPRD Bantul, Bibit Rustamto, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah milik Mbah Tupon. Ia membantah tudingan tersebut dan menjelaskan kronologi pemecahan sertifikat tanah yang kini menjadi polemik.
Menurut Bibit, permasalahan bermula pada tahun 2021, ketika Mbah Tupon berinisiatif mewakafkan sebagian lahannya untuk kepentingan warga RT, membagi tanah kepada anak-anaknya, serta menjual sebagian lainnya guna membiayai proses tersebut.
"Dalam komunikasi, saya diminta membeli sebagian tanah milik Mbah Tupon untuk membantu biaya proses dan membangunkan rumah bagi anaknya, Heri Setyawan," ujar Bibit dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Bibit menjelaskan, proses pemecahan sertifikat tahap pertama dilakukan oleh notaris pilihan keluarga Mbah Tupon. Karena aturan hanya memperbolehkan maksimal empat bidang dalam satu kali pemecahan, tahap awal ini hanya menghasilkan tiga bidang. Proses tersebut rampung pada 2023, namun notaris tersebut menolak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bibit kemudian meminta bantuan Triono untuk mencarikan notaris lain. Setelah berkonsultasi kembali dengan Mbah Tupon, Triono melibatkan pihak lain bernama Triono 2. Penandatanganan dokumen dilakukan di rumah Mbah Tupon tanpa sepengetahuan Bibit, yang baru mengetahui hal tersebut setelah proses berlangsung.
Beberapa bulan kemudian, Heri mengabarkan bahwa tanah milik Mbah Tupon akan dilelang oleh pihak yang mengaku dari Bank PNM. Bibit mengaku terkejut dan kemudian mengundang Mbah Tupon, Heri, serta Triono 1 untuk berdiskusi. Ia menyarankan agar persoalan ini dilaporkan ke Polda DIY, yang kemudian dilakukan oleh Heri dan Triono 1.
Meski laporan belum ditindaklanjuti, pihak Bank PNM kembali datang dan menyatakan bahwa sertifikat tanah telah beralih nama dan akan dilelang.
"Mbah Tupon yang merasa tidak pernah menjual tanahnya, datang kepada saya bersama keluarganya untuk mencari solusi," ungkap Bibit.
Mediasi kemudian digelar di Kantor Kalurahan pada 14 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk melaporkan tiga nama: Triono 2 sebagai pemegang terakhir sertifikat, notaris Anhar Rusli yang memproses pemecahan, serta Indah Fatmawati, nama yang kini tercantum dalam sertifikat.
Namun demikian, Bibit mengaku dirinya ikut dilaporkan ke Polda DIY bersama empat orang lainnya.
"Padahal sejak saya menyerahkan sertifikat kepada Triono pada 2023, saya tidak lagi terlibat dalam proses. Sejak saat itu, saya sudah mempercayakan sepenuhnya kepada Triono 1 yang juga berkomunikasi langsung dengan Bapak Tupon," jelasnya.
Bibit menambahkan bahwa meskipun tidak terlibat secara langsung, ia beberapa kali menanyakan perkembangan kepada Triono 1 dan Mbah Tupon.
"Triono 1 menjawab proses sedang berjalan. Bahkan, sekitar Februari 2025 ia mengatakan bahwa pemecahan sertifikat akan selesai akhir Maret 2025," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa keterlibatannya hanya terjadi pada tahap awal, dan tidak mengetahui proses lanjutan yang kini menjadi permasalahan hukum. (*)