Kesaksian Wartawan Dinilai Menguntungkan, Razman Optimistis di Sidang Kasus Hotman Paris
Ulfa Lutfia Hidayati April 29, 2025 08:34 PM

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Sidang kasus Hotman Paris atas terduga Razman Nasution kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

Agenda persidangan kali ini mencakup pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Ketiga saksi terdiri dari 2 wartawan serta satu orang penyidik dari Bareskrim Polri, yaitu AKBP Dodi Hariansyah.

Namun berdasarkan pantauan Grid.ID di lokasi, hanya saksi dari 2 wartawan yang memenuhi panggilan sidang. Sementara AKBP Dodi tidak hadir lantaran tengah melaksanakan diklat.

Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechu Manan, menegaskan bahwa kesaksian dua orang wartawan dalam sidang terbaru justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, tudingan bahwa Razman menekan wartawan untuk bersaksi dinilai tidak berdasar dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

Dalam wawancaranya, Lechu menyebut bahwa pernyataan Razman saat konferensi pers yang dipermasalahkan justru disampaikan dalam konteks dugaan, bukan tuduhan pasti.

“Menurut pengelihatan saya, kesaksian keduanya meringankan kami," ujar Lechu saat ditemui usai sidang.

"Karena mereka menjelaskan bahwa ketika konferensi pers bang Razman mengatakan segala sesuatunya menggunakan kata dugaan," lanjutnya.

Menurutnya, penggunaan kata "dugaan" dalam pernyataan publik berarti pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Dengan begitu, seharusnya tidak bisa dijerat sebagai tindak pidana, apalagi dengan pasal-pasal karet seperti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

“Dugaan itu artinya memperkirakan, mengira-ngira suatu kejadian. Jadi belum pasti," ucap kuasa hukum Razman.

Ia juga menambahkan bahwa informasi yang disebarluaskan berasal dari produk jurnalistik wartawan, bukan didistribusikan langsung oleh Razman. Karena itu, ia mempertanyakan dasar logika dakwaan yang diarahkan kepada kliennya.

"Dan yang disiarkan wartawan itu adalah produk jurnalistik. Mereka merekam, kemudian yang menyiarkan itu juga wartawan," kata Lechu.

“Kalau begitu wartawanlah nanti jadi tersangka. Jadi jelas kesaksian keduanya menguntungkan bang Razman."” tambahnya.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution didakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 2022 lalu. Hotman merasa nama baiknya tercoreng akibat dituding telah melecehkan Iqlima Kim oleh Razman.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Nasution terhadap Hotman Paris terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Sementara itu, Razman juga menjadi sorotan usai kericuhan sidang kasus tersebut pada 6 Februari lalu.

Razman protes kepada majelis hakim karena persidangan digelar tertutup. Menurutnya, hakim sengaja melindungi Hotman Paris.

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum Razman, yakni Firdaus Oiwobo, juga sempat naik ke atas meja saat kericuhan terjadi.

Imbasnya Razman dan Firdaus dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025. Insiden tersebut membuat berita acara sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.